TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - AN (20), pemuda asal Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, ditangkap atas dugaan menyetubuhi NS, adik kandungnya berusia 13 tahun.
Kepala Bagian Operasional Polres Bengkayang AKP Michael Terry mengatakan, aksi bejat pelaku dilaporkan sang ibu pada Kamis (30/4/2020) silam.
“Pelaku saat ini sudah diproses hukum dan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Terry kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).
Kepolisian sudah menggali keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban saat kejadian.
• Ayu Ting Ting Mendadak Banjir Ucapan Selamat dari Para Artis
• VIDEO Viral Pengakuan Bocah 5 Tahun yang Dicabuli Tetangganya
• Kisah Unik Soekarno Saat ke Amerika Serikat, Sempat Mampir ke Toko Bra Cari BH untuk Istri
Dari hasil pemeriksaan, persetubuhan pelaku dilakukan lebih dari 10 kali di rentang waktu Januari sampai Maret 2020.
AN nekat mendatangi korban karena tergiur kemolekan adiknya yang saat itu sedang tertidur pulas.
“Saat melakukan perbuatannya pelaku mengatakan ‘abang sayang sama adek, abang enggak bisa jauh dari adek’,” ucap Terry.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar) Eka Nurhayati menambahkan, perbuatan pelaku mengakibatkan korban hamil empat bulan.
Namun belakangan korban mengalami pendarahan, dan saat di bawa ke rumah sakit, korban mengalami keguguran.
“Korban mengeluh sakit perut dan dibawa ke rumah sakit terdekat, dari situlah korban diketahui tengah mengandung 4 bulan. Tapi kemudian mengalami keguguran,” ujar Eka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com