"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 7,5 juta," ungkapnya.
Petugas lalu melakukan penyelidikan. Pada 30 Juni 2020 ada titik terang pelaku.
Lalu 1 Juli 2020, sekira pukul 08.00 WIB, dilakukan penangkapan kedua pelaku.
"Sebenarnya ada tiga pelaku, yaitu NW, JM, dan IJ. Untuk IJ saat ini statusnya DPO dan sedang dalam pengejaran petugas," ucapnya.
Sementara otak pencuriannya NW. Tetapi karena sasarannya tetangga NW, maka ia berkoordinasi dengan temanya yaitu JM dan IJ. Hasil kordinasi, IJ bertugas sebagai eksekutor, pelaku NW dan JM hanya menunjukan rumah korban dan menunggu di rumah. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)