Lantas petugas menghentikan motor tersebut sekiar 6 km dari tempat kejadian perkara (TKP).
JHO tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan tersebut.
Aris mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, nomor polisi BE 3591 RT tersebut adalah milik warga Dusun Puji Waluyo, Desa Tresno Maju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, yang dirampas.
TONTON JUGA:
Belakangan diketahui, JHO juga beroperasi di wilayah Kabupaten Pringsewu. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)