Setelah itu, selama klarifikasi berlangsung dan hasilnya terbukti bidan terkait melanggar kode etik profesi, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin praktek.
"Pokoknya kami sesuaikan dengan aturan, bila memang harus dikeluarkan keputusan pencabutan ya kita ajukan," terang Agus Mulyadi.
Agus Mulyadi menegaskan, yang melakukan pencabutan izin perakteknya merupakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, tepatnya Bupati Sampang.
"Mencabut atau tidak bukan takaran kita tapi Bapak Bupati, kami hanya merekomendasikan," tuturnya.
6. Dicabut izin prakteknya
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sampang, Agus Mulyadi mengatakan Ikatan Bidan Indonesiab (IBI) sudah merekomendasi hasil dari kajiannya berupa sanksi pencabutan izin praktek sementara selama tiga bulan.
Sebelumnya, pihaknya melakukan klarifikasi dengan memanggil Bidan SF, Kepala Puskesmas Bunten Barat (pemegang wilayah), Bidan Desa, dan organisasi profesi.
“Jadi sekarang hasilnya sudah direkomendasikan oleh IBI,” ujuarnya kepada TribunMadura.com, Minggu (12/7/2020).
Mengetahui hal itu diirnya berharap kepada seluruh para medis, terlebih di bawah pemerintahan agar selalu profesional dalam melayani masyarakat.
“Kemudian selalu melayani sesuai prosedur yang ada,” ucapnya.
Sementara, Ketua IBI Cabang Sampang, Rosidah mengakui jika dirinya sudah merekomdasi hasil klarifikasi dan kajian berupa pencabutan izin praktek.
Ia menilai memang ada pelanggaran kode etik kebidanan yang dilakukan bidan SF.
“Sehingga selama tiga bulan bidan terkait tidak melakukan praktek dan sembari dilakukan pembinaan,” katanya.
Dalam rekomendasi ini, Rosidah menjelaskan bahwa sanksi ini dalam katagori sanksi sedang karena masuk ke dalam etika.
TONTON JUGA
“Sedangkan untuk sanksi dalam pelanggaran kode etik profesi ada tiga macam yakni, ringan, sedang, dan berat,” pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul FAKTA Wanita Melahirkan Depan Rumah Bidan yang Ogah Menolong di Sampang, Izin Praktek Dicabut