TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPK akhirnya mengisyaratkan jika Asisten Bidang Ekubang Setkab Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi, sebagai tersangka baru dalam pusaran perkara korupsi infrastruktur yang dilakukan Zainudin Hasan, eks Bupati Lampung Selatan.
Hal tersebut makin diperkuat dengan beredarnya dokumen SPDP Nomor B/176/DIK00/230/07/2020 sejak 30 Juni 2020.
Di mana, surat tersebut menyatakan telah dilakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hermansyah Hamidi bersama-sama Zainudin Hasan.
Saat dikonfirmasi, Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan SPDP tersebut.
"Benar, itu (SPDP) surat yang dikeluarkan oleh KPK dan ditujukan pada pihak yang tertera namanya di sana (Hermansyah Hamidi)," kata Ali Fikri, Selasa, 14 Juli 2020, malam.
Meski demikian, Ali Fikri, belum bisa membeberkan lebih rinci peran dari Hermansyah Hamidi dalam pusaran korupsi berjamaah tersebut.
• Sekkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen oleh KPK
• KPK Benarkan Geledah 2 Kantor di Lampung Selatan, Plt Jubir: Kami Kumpulkan Alat Bukti
• Identitas DA Bakal Dibuka, Polisi Tahan Pelaku Pemerkosaan Remaja Lamtim
• Kadiskes Tegas Sebut Lapo Tuak Bukan Klaster Penyebaran Covid-19 di Bandar Lampung
"Kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik, karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan," kilah Ali Fikri.
Namun demikian, Ali Fikri menegaskan, untuk pihak lain yang bakal ditetapkan sebagai tersangka belum bisa disampaikan saat ini.
"Nanti tentu akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya," tandas Ali Fikri.
Belum Buka Suara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga sampai saat ini belum buka suara terkait penetapan tersangka dalam babak baru perkara korupsi proyek infrastruktur yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Selasa 14 Juli 2020.
Namun informasi yang berkembang KPK telah menetapkan Hermansyah Hamidi yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Lamsel sebagai tersangka.
Hal ini semakin diperkuat seperti yang tertuang dalam berkas perkara nomor 43/Pid.Sus-Tpk/2018/PN.Tjk disebutkan bahwa Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021 (waktu itu) bersama-sama Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan sejak bulan April tahun 2016 sampai dengan tanggal 27 September 2017.
Anjar Asmara selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan sejak Desember 2017 sampai dengan Juli 2018, Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni selaku Kepala Subbag (Kasubbag) Keuangan Dinas PUPR sejak tahun 2015 sampai bulan Januari 2017 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp72.742.792.145.
Saat dikonfirmasi kepada Plt Juru Bicara KPK apakah hanya satu tersangka dalam babak baru perkara korupsi Zainudin Hasan ini, Ali Fikri tidak berkomentar banyak.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," katanya, Selasa 14 Juli 2020.
Ditanya apakah S juga terlibat dalam babak baru perkara ini, Ali tidak juga berkomentar.
"Nanti tentu akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya," tandasnya.
Asisten II Tersangka Baru KPK, Pengembangan Kasus Korupsi Eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus korupsi proyek infrastruktur yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Informasi yang berkembang pada Senin (13/7/2020) malam, satu pejabat Pemkab Lampung Selatan telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni Hermansyah Hamidi, yang saat ini menjabat Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Lamsel.
Tim KPK sebanyak tujuh orang diketahui mendatangi Pemkab Lamsel pada Senin siang.
Mereka melakukan penggeledahan di dua tempat, yakni Kantor Bupati dan Kantor Kadis PUPR Lamsel.
Informasi mengenai penetapan Hermansyah Hamidi sebagai tersangka baru kasus suap proyek infrastruktur Lampung Selatan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterbitkan KPK 1 Juli 2020.
Surat tersebut menyebutkan, penyidikan dimulai per 30 Juni 2020.
Hermansyah disangka menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang dilakukan bersama-sama dengan Bupati (kala itu) Zainudin Hasan.
Saat kejadian, Hermansyah menjabat Kepala Dinas PUPR Lamsel.
Terkait langkah KPK menetapkan tersangka baru dari pejabat eselon II tersebut, Pemkab Lampung Selatan akan mengikuti dan patuh pada proses hukum yang dijalankan oleh KPK.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, mengatakan sejauh ini ia belum mendapatkan informasi terkait adanya pejabat eselon II yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Tetapi kita akan ikuti proses hukum yang ada di KPK,” katanya, Senin malam, via telepon.
Nama Hermansyah memang berkali-kali muncul dalam persidangan kasus Zainudin Hasan.
Malah dalam putusan hakim ketika menjatuhkan vonis kepada Zainudin, disebutkan bahwa Zainudin Zainudin terbukti menerima suap bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.
Sedangkan jaksa dari KPK dalam tuntutannya menyebut Zainudin disebut meminta Agus menerima fee dari rekanan-rekanan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Total suap yang diduga diterima Zainudin senilai sekitar Rp 72 miliar.
Untuk merealisasikan penerimaan itu, Zainudin lewat Hermansyah dan Syahroni melakukanplottingrekanan yang akan menjadi pemenang pada pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Selatan dan memberikan daftar pekerjaan TA 2016 yang sudah di-plottingsebanyak 299 paket kegiatan beserta nama-nama rekanan yang ditunjuk menjadi pemenang dengan nilai pagu anggaran keseluruhan sebesar sekitar Rp 194 miliar.
"Terdakwa juga memerintahkan Hermansyah memintacommitment feedari rekanan-ekanan tersebut sebesar 13,5 persen dari nilai proyek yang penyerahannya melalui Agus," ucap jaksa saat persidangan.
Geledah Kantor Bupati
KPK turun ke Lamsel dan menggeledah sejumlah ruang, Senin siang.
Ruang yang digeledah di antaranya, Kantor Bupati Lamsel dan Dinas PUPR setempat. Penggeledahan ini berlangsung sejak pukul 14.15 hingga pukul 17.20 WIB.
Setelah keluar dari ruang kantor Bupati Lamsel, KPK membawa satu koper besar berwarna biru serta tas kecil berwarna hitam.
Tim KPK yang berjumlah tujuh orang serta dikawal anggota Polres Lamsel bersenjata lengkap ini langsung masuk ke dua unit mobil Toyota Innova yang terparkir di depan kantor bupati.
Sekda Lamsel Thamrin dan Kasat Pol PP Her Bastian serta Kepala Dinas Kominfo, Sefri Masdian, terlihat mengantarkan tim KPK hingga pintu keluar kantor bupati.
Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, KPK tengah melakukan pengembangan perkara suap Zainudin Hasan.
Penyidik KPK datang untuk mengumpulkan alat bukti.
"Kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Di kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor Dinas PUPR Lampung Selatan," katanya melalui sambungan telepon kepada Tribun, kemarin.
Ali Fikri mengatakan, dari penggeledahan, tim KPK mengamankan beberapa dokumen.
"Barang yang sudah diamankan antara lain dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Disinggung soal pengembangan dugaan korupsi apa, Ali belum bisa menjelaskan secara rinci.
"Yang jelas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan ini berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur dan (berkas-berkas) akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin dari Dewas KPK," kata dia.
Saat ditanya kemungkinan adanya tersangka baru, Ali mengaku, belum bisa menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan. Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat dan rekan-rekan media," ujarnya.
Pinjam Ruangan
Sekda Thamrin mengatakan, kedatangan KPK untuk meminjam ruangan Asisten II bidang Ekobang.
Petugas KPK sempat memanggil Kasubbag TU Dinas PUPR Lampung Selatan, Aris.
“Tadi saat datang petugas KPK mampir ke ruangan. Berbincang sebentar. Kemudian mereka meminjam ruangan Asisten II bidang Ekobang,” kata Thamrin saat menghantarkan petugas KPK keluar dari kantor bupati.
Thamrin pun mengungkapkan, jika kedatangan petugas komisi anti rusuah ini terkait dengan kasus yang menjerat mantan bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan pada tahun 2018.
Ia menampik jika kedatangan petugas KPK ini terkait adanya kasus baru yang sedang diselidiki oleh komisi anti rusuah tersebut.
Seperti diketahui, sejumlah laporan masyarakat masuk ke KPK terkait dana penanganan covid-19 Lamsel.
Thamrin juga mengatakan, tidak ada dokumen yang disita.
"Koper dan tas yang dibawa oleh KPK berisikan alat-alat yang memang sudah dibawa sebelumnya,” ujar Thamrin.
Sementara saat penggeledahan, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Lamsel terlihat mendatangi kantor bupati setempat, kemarin.
Kepala Inspektorat Lampung Selatan Joko Sapta terlihat mendatangi kantor bupati sekitar pukul 15.50 WIB.
Kemudian kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Daerah, Puji Sukamto yang terlihat mendatangi kantor bupati pukul 16.40 WIB.
Tidak ada keterangan dari para pejabat yang datang.
TONTON JUGA:
Mereka langsung masuk ke dalam kantor. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Dedi Sutomo)