Curanmor di Lampung Tengah

Selain Curanmor, Pria Sendang Agung Ini juga Kerap Membegal

Penulis: syamsiralam
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TT (28), warga Kampung Sendang Asih, Kecamatan Sendang Agung, ditangkap Polsek Kalirejo karena mencuri motor.

Beli Motor Curian

MD (60), warga Kampung Kota Batu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, ditangkap polisi karena diduga menjadi penadah motor curian.

Ia membeli motor curian sepeda motor Honda Beat warna hitam seharga Rp 2 juta dari TT pada Juni 2020 lalu.

Kepada penyidik Polsek Kalirejo, MD mengaku saat itu TT menawarkan sepeda motor dengan alasan tidak punya uang.

"Katanya (TT) tidak punya uang. Ia datang ke saya, terus mau jual itu (motor) Rp 2 juta. Karena saya juga butuh motor, terus saya beli," kata MD, Kamis (16/7/2020).

MD menggunakan motor itu setiap hari untuk pergi ke kebun.

Ia mengaku tidak tahu jika motor tersebut adalah hasil curian.

Tangkap Penadah

Polsek Kalirejo mengembangkan kasus pencurian sepeda motor di Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.

Sebelumnya polisi sudah menangkap pelaku berinisial TT (28), warga Kampung Sendang Asih, Kecamatan Sendang Agung, Minggu (12/7/2020) lalu.

Kali ini, Polsek Kalirejo meringkus MD (60), seorang kakek yang diduga menjadi penadah motor curian.

Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika mengatakan, MD membeli satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru hasil curian TT di Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, milik Sulastri.

"Pelaku MD ini yang membeli sepeda motor hasil curian pelaku (curanmor) berinisial TT yang sebelumnya kami amankan di Kecamatan Sendang Agung," kata Ridho Rafika, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (16/7/2020).

Ridho menambahkan, MD dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat diamankan di kediamannya, Kampung Kota Batu, Kecamatan Pubian, Minggu.

TONTON JUGA:

"Pelaku MD dan barang buktinya satu unit sepeda motor Honda Beat saat ini masih diamankan di Mapolsek Kalirejo. Ia kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Berita Terkini