Pilkada Metro 2020

Pilkada Metro 2020, Bawaslu Ingatkan ASN untuk Netral dan Bijak Gunakan Medsos

Penulis: Indra Simanjuntak
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Kota Metro Mujib. Pilkada Metro 2020, Bawaslu Ingatkan ASN untuk Netral dan Bijak Gunakan Medsos.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya pada Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu Kota Metro Mujib mengatakan, netralitas yang harus diemban ASN termasuk dalam penggunaan media sosial (medsos).

Karena itu, Bawaslu meminta ASN bijak dalam menggunakan medsos terutama di Pilkada Metro 2020.

"Jadi melalui Facebook, Twitter, maupun Instagram atau medsos lainnya. ASN harus bersikap netral dalam kontestasi politik."

"Bahkan, jika memberikan komentar atau tanda suka (like) dalam unggahan tim kampanye maupun calon," kata Mujib, Minggu (19/7/2020).

Mujib mengatakan, hal tersebut bisa dinilai sebagai bentuk dukungan, karena Bawaslu tidak bekerja sendiri, tetapi juga menerima aduan dari masyarakat.

• Bawaslu Metro Tidak Temukan Pelanggaran 14 ASN Terkait Dukungan Balon Independen

• BREAKING NEWS Sebanyak 46.768 Ribu Dukungan Balon Independen Dinyatakan TMS

• Firmansyah 26 Ribu Dukungan TMS, Ike Edwin 20 Ribu

• KPU Belum Menerima Pencairan Dana Pilkada dari Pemkot Bandar Lampung

"Hal seperti itu dapat diadukan sebagai bentuk dukungan untuk calon kepala daerah," tandasnya.

Klarifikasi

Sebelumnya, Bawaslu juga telah melakukan klarifikasi terhadap satu penyelanggara pemilu yang namanya turut tercantum dalam syarat dukungan balon perseorangan untuk Pilkada Metro 2020.

"Kasusnya penyelenggara pemilu ini sama dengan yang ASN, berenang gratis juga. Tapi itu sebelum yang bersangkutan jadi petugas penyelenggara pemilu."

"Dan yang bersangkutan juga mengaku tidak pernah memberi dukungan, hanya menyerahkan KTP sebagai syarat berenang gratis," tukas Ketua Bawaslu Kota Metro Mujib, Kamis (16/7/2020).

Karena itu, Bawaslu tidak menemukan adanya unsur kesengajaan atau bentuk dukungan yang diberikan oleh ASN ataupun petugas pemilu terhadap balon perseorangan.

Pihaknya juga telah melakukan edukasi kepada para pihak terkait, serta meminta ASN agar ke depan berhati-hati dan tidak menyatakan keberpihakan alias netral, terutama saat calon kepala daerah telah ditetapkan secara resmi oleh KPU.

"Nah, untuk program berenang gratis itu sendiri tidak ada masalah."

"Jadi masalah kalau ada ASN tahu program gratis atau apapun bentuknya untuk mencari dukungan, lalu dia serahkan KTP-nya."

"Itu berarti dia secara terang-terangan berpihak," imbuhnya.

TONTON JUGA:

Ia menambahkan, ASN dan penyelanggara pemilu yang datanya tercantum dalam syarat dukungan balon perseorangan secara otomatis dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai Keputusan KPU RI Nomor 82/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2020. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Berita Terkini