Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura

Bupati Nonaktif Lampung Utara Masuk Blok B Rutan Way Huwi, Kalapas: Tak Ada Perlakuan Khusus!

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Rutan Way Huwi setelah eksekusi dari jaksa eksekutor KPK, Selasa (21/7/2020). Bupati Nonaktif Lampung Utara Masuk Blok B Rutan Way Huwi, Kalapas: Tak Ada Perlakuan Khusus!

"Dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan dipimpin oleh Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK," ungkap Ali, Selasa 21 Juli 2020.

Ali menjelaskan, sebelumnya terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750.000.000,00 subsidair 8 bulan kurungan.

Lanjutnya, selain itu menjatuhkan pidana tambahan terhadap Agung sejumlah Rp74.634.866.000,00 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh Terdakwa 1, dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, kata Ali Fikri, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana Agung Ilmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Disinggung pertimbangan mengapa AIM harus tetap di Rumah Tahanan (Rutan) tidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Ali Fikri menegaskan, lantaran kondisi Covid-19.

"Karena kondisi pandemi Covid-19 saat ini, maka dalam rangka mitigasi resiko antisipasi adanya penyebaran wabah, KPK mengambil kebijakan jika napi tetap dieksekusi di tempat ia di tahan saat ini," tegasnya.

Masih kata Ali Fikri, selain Agung, dilakukan juga eksekusi pidana badan atas nama Wan Hendri sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangi selama berada dalam tahanan.

"Terpidana Wan Hendri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp200.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan," sebutnya.

Kata Ali, dijatuhkan juga pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp60.000.000,00 dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana Wan Hendri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Selanjutnya, beber Ali, Terpidana Syahbudin juga dilaksanakan eksekusi pidana badannya berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 7 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas Ia Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dijatuhi pidana selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan," sebutnya.

Ali menuturkan dijatuhkan juga pidana tambahan kepada Terpidana Syahbudin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.382.403.500,00 dikurangi dengan sejumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh Terdakwa dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana Syahbudin tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan," jelasnya.

Kemudian, terang Ali, dihari yang sama dilakukan juga eksekusi pidana badan atas nama Raden Syahril alias AMI sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangi selama berada dalam tahanan.

"Terpidana Raden Syahril alias AMI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp200.000.000,00 subsidair 1 bulan kurungan," tandasnya.

1 Blok dengan Zainudin Hasan dan Khamami

Halaman
1234

Berita Terkini