Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura

Bupati Nonaktif Lampung Utara Masuk Blok B Rutan Way Huwi, Kalapas: Tak Ada Perlakuan Khusus!

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Rutan Way Huwi setelah eksekusi dari jaksa eksekutor KPK, Selasa (21/7/2020). Bupati Nonaktif Lampung Utara Masuk Blok B Rutan Way Huwi, Kalapas: Tak Ada Perlakuan Khusus!

Tiga terpidana perkara suap fee proyek Lampung Utara satu blok dengan Zainudin Hasan dan Khamami.

KPK melalui jaksa eksekutor resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri, Selasa (21/7/2020).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Syafar Pudji Rochmadi melalui Kasi Registrasi Lapas Kelas 1 A Bandar Lampung Ahmad Walid menuturkan, karena ketiga terpidana Syahbudin, Wan Hendri, dan Raden Syahril sudah menghuni Lapas Rajabasa maka tidak ada Mapenaling.

"Ketiganya ditempatkan di Blok Tipikor (Blok D), satu blok sama Zainudin Hasan dan Khamami," ungkap Walid, Selasa 21 Juli 2020.

Meski demikian, lanjutnya, ketiga terpidana tersebut tidak satu kamar dengan dua mantan Bupati tersebut.

"Satu blok saja tidak satu kamar," ucapnya.

Ketiga terpidana ini pun, kata Walid, membaur dengan 43 napi tipikor yang sudah menghuni Lapas Rajabasa.

"Jadi total napi tipikor ada 46 narapidana," tandasnya.

4 Jaksa Eksekutor

Berjumlah 4 orang, jaksa eksekutor KPK mendatangi Lapas Kelas I Bandar Lampung Selasa (21/7/2020), sekira pukul 9.30 WIB.

KPK melalui jaksa eksekutor resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri, Selasa (21/7/2020).

Tim jaksa eksekutor KPK lebih dulu melakukan eksekusi terhadap terpidana yang dititipkan di Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Rombongan tim jaksa eksekutor KPK datang ke Lapas Kelas I Bandar Lampung hanya mengantarkan surat pemberitahuan eksekusi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Bandar Lampung, Syafar Pudji Rochmadi melalui Kasi Registrasi Lapas Kelas 1 A Bandar Lampung Ahmad Walid mengatakan, pihaknya baru mendapatkan berkas eksekusi dari KPK atas eksekusi tiga titipan tahanan.

"Hari ini (Selasa), kami hanya menerima berita acara eksekusi Syahbudin, Wan Hendri, Raden Syahril, kalau Agung Ilmu Mangkunegara tidak ada," kata Walid, Selasa 21 Juli 2020.

Kata Walid, atas penyerahan berita acara tersebut, status ketiga tahanan titipan Syahbudin, Wan Hendri, Raden Syahril menjadi narapidana.

Halaman
1234

Berita Terkini