"Kami sifatnya menerima, jadi tetap menghuni di blok Tipikor, tidak ada Mapenaling," tandasnya.
Empat Terpidana Dieksekusi
Empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, secara resmi dieksekusi hari ini, Selasa (21/7/2020).
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri.
Keempatnya pun bakal menjalani pidana setelah putusan Majelis Hakim berkekuatan hukum tetap, lantaran tidak ada upaya banding antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan keempat terpidana.
Informasi yang dihimpun, keempat terpidana perkara suap fee proyek Lampura ini menjalani masa pidananya di lokasi tempat keempatnya dititipkan selama masa persidangan.
Agung Ilmu Mangkunegara sendiri menjalani masa pidanannya selama tujuh tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung di kamar Blok B.
Sementara Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri tetap berada di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Bandar Lampung untuk menjalani masa pidananya.
Sementara saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara Ali Fikri membenarkan adanya eksekusi ini.
Empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, secara resmi dieksekusi hari ini, Selasa (21/7/2020). Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)