Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura

Bupati Nonaktif Lampung Utara Tak Dendam dengan Syahbudin, Kuasa Hukum: Saya Minta Pindah

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara didampingi tim KPK tiba di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung, Way Huwi, Senin (17/2/2020). Bupati Nonaktif Lampung Utara Tak Dendam dengan Syahbudin, Kuasa Hukum: Saya Minta Pindah.

Tak sesuai harapan, pihak keluarga bakal tetap ajukan permohonan agar Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.

KPK melalui jaksa eksekutor resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri, Selasa (21/7/2020).

Penasihat Hukum AIM, Sopian Sitepu menyampaikan dari awal persidangan saat pembelaan AIM sudah meminta untuk dieksekusi di Lampung.

"Khususnya di Lapas Rajabasa, karena dilihat dari sisi peruntukan Rutan yang hanya sebagai rumah tahanan dan Lapas sebagai lembaga pemasyarakatan yang mana ada pembinaan atas dasar itulah kami minta ke (Lapas) Rajabasa," ujar Sopian Sitepu, Selasa 21 Juli 2020.

Lanjutnya, pihaknya akan tetap melakukan permohonan agar kliennya Agung Ilmu Mangkunegara bisa menjalani pidana di Lapas Rajabasa.

"Keluarga menyerahkan semua ke Pak Agung dan yang bersangkutan kosul ke kami, pada dasarnya kami tetap dalam aturan dan kami hargai keputusan jaksa, tapi kedepan kami memohon apakah tepatnya pak Agung agar di Lapas," serunya.

"Artinya hari ini bukan hal permanen, tentunya kalau eksekusi akan beralih ke kanwil, maka kami akan bermohon klein kami terbaik ditempatkan di Rutan atau di Lapas," imbuhnya.

Sementara itu Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi, Roni Kurnia menuturkan jika memang AIM meminta pindah ke Lapas Rajabasa bisa dimungkinkan dilakukan.

"Bisa sekali (Pindah) pasti, dari pihak keluarga nanti bisa mengajukan surat permohonan ke Rutan lalu dirapatkan dan dikirimkan ke kemenkumham," tandasnya.

Tak Ada Perlakuan Khusus

Tetap berada di Rumah Tahan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara menghuni di blok B bersama 25 napi tipikor lainnya.

KPK melalui jaksa eksekutor resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri, Selasa (21/7/2020).

Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi, Roni Kurnia mengatakan, tim jaksa eksekutor datang ke Rutan sekira pukul 11.00 WIB.

"Sudah kami terima dari jaksa eksekutor KPK jadi yang bersangkutan (Agung Ilmu Mangkunrgara) menjalani pidananya di rutan," ucapnya, Selasa 21 Juli 2020.

Selanjutnya, kata Roni, Agung menempati blok B bersama narapidana tipikor lainnya dan tak ada perlakuan khusus.

"Jadi dikumpulkan di blok Tipikor (blok B), bersama 25 napi tipikor lainnya, rata-rata lurah maupun kepala desa," sebutnya.

Halaman
1234

Berita Terkini