Pergub New Normal di Lampung Mulai Berlaku, Ada Sanksi bagi Pelanggar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekprov Lampung Fahrizal Darminto. Pemprov Lampung mulai memberlakukan peraturan gubernur mengenai new normal di masa pandemi Covid-19.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemprov Lampung mulai memberlakukan peraturan gubernur mengenai new normal di masa pandemi Covid-19.

Pergub Lampung Nomor 45 Tahun 2020 itu diterbitkan pada 30 Juli 2020.

Payung hukum tersebut mengatur pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19.

Pergub itu juga mengatur aktivitas warga di luar rumah, lingkungan rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat kerja, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, hingga hotel atau penginapan.

Sekprov Lampung Fahrizal Darminto menjelaskan, Pergub Lampung Nomor 45 Tahun 2020 merupakan pedoman dalam melaksanakan aktivitas kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Provinsi Lampung.

TONTON JUGA:

Pergub Lampung tersebut berlaku sejak diundangkan pada 30 Juli 2020.

Fahrizal menjelaskan, saat beraktivitas ke luar rumah, setiap orang wajib memakai masker.

Jika masker terbuat dari kain, sebaiknya pakai masker kain tiga lapis dan diganti setiap empat jam sekali.

Gubernur Arinal Djunaidi Masih Sempurnakan Pergub New Normal di Lampung

Pairin: Kalau Tunggu Vaksin, Ekonomi Bisa Anjlok

6 Kasus Covid-19 asal Pesisir Barat Hasil Tracing Pasien 254

UPDATE Covid-19 di Lampung 2 Agustus, Ada 8 Kasus Positif Baru

Warga juga harus membersihkan tangan secara teratur dengan cara mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir.

Atau bisa juga menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol/hand sanitizer.

Kemudian menghindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak bersih, menjaga jarak (physical distancing) di semua tempat minimal satu meter, dan membiasakan memberi salam tanpa melakukan kontak fisik.

Sapu Jalan hingga Push Up

Pergub ini juga mengatur sanksi bagi pelanggaran pelaksanaan AKB-M2PA.

Sanksinya ada administratif dan daya paksa polisional.

Halaman
12

Berita Terkini