TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Barang bukti sabu didapat dari luar Lampung, anggota Reskrim Polsek Telukbetung Selatan (TBS) kejar dua buron.
Anggota Reskrim Polsek Telukbetung Selatan (TBS) membekuk empat pelaku tersangka penyalagunaan narkotika. Keempatnya yakni Sodik alias Kentung, Suparman alias Balok warga Jalan Ikan Sebelah Kelurahan Pesawahan Telukbetung Selatan lalu Fikri dan Firli warga Jalan Pramuka Kelurahan Kuripan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, barang haram yang dimiliki oleh Sodik, rupanya didapat dari seseorang yang berada di luar Bandar Lampung.
"Dari pengakuan tersangka Sodik, barang didapat dari Pesawaran," ucapnya, Selasa 4 Agustus 2020.
TONTON JUGA:
Hari mengaku, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok sabu tersebut.
"Yang jelas ada dua DPO, R dan S, saat ini masih pengejaran," tandasnya.
• BREAKING NEWS Miliki Sabu, Warga Bandar Lampung Diganjar 6 Tahun Bui oleh Hakim
• BREAKING NEWS Antisipasi Kelangkaan, Dinas Perdagangan Lamteng Gelar Operasi Pasar Gas 3 Kg
• Lihat Keponakan Tiduran sambil Main Ponsel, Sang Paman Ajak ke Kolam Ikan dan Kebun Cabai
• Sebelum Ditangkap Polisi, Ketiga Tersangka Berhasil Kuras ATM Milik Korban Rp 1,1 Juta
Amankan 31,69 Gram Sabu
Dari tiga paket sabu yang diamankan, anggota Reskrim Polsek Telukbetung Selatan (TbS) mengamankan sabu seberat 31,69 gram.
Anggota Reskrim Polsek Telukbetung Selatan (TBS) membekuk empat pelaku tersangka penyalagunaan narkotika. Keempatnya yakni Sodik alias Kentung, Suparman alias Balok warga Jalan Ikan Sebelah Kelurahan Pesawahan Telukbetung Selatan lalu Fikri dan Firli warga Jalan Pramuka Kelurahan Kuripan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, pihaknya telah menyita barang berupa sabu seberat 31,69 gram dan satu buah timbangan.
"Jadi di rumah Sodik kami amankan tiga buah klip yang mana memiliki berat 31,27 gram," bebernya, Selasa 4 Agustus 2020.
Lanjut Hari, pada penggerebekan kedua, pihaknya menyita sabu satu klip seberat 0,42 gram yang siap edar.
"Pasal yang diterapkan para tersangka akan kami ancam dengan pasal 114 sub pasal 112 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang mana diancam dengan pidana 12 tahun penjara," tandasnya.
Ditangkap di Tempat Berbeda
Empat pelaku penyalaguna narkotika jenis sabu diamankan di dua tempat yang berbeda.