Pengiriman Daging Celeng Tanpa Dokumen

VIDEO KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman Daging Celeng Tanpa Dokumen Lengkap

Penulis: rio angga
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman Daging Celeng Tanpa Dokumen Lengkap.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng (babi hutan) yang tidak dilengkapi dokumen.

Daging celeng ini didapati pada satu mobil box tronton ini diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni pada Selasa (4/8/2020) dini hari.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo mengatakan, daging celeng tanpa dokumen tersebut dimasukan dalam 11 koli (karung).

Saat itu sopir truk tronton tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengangkutan.

“Karena sopir tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengangkutan daging, petugas kemudian mengamankan daging celeng tesebut,” ujarnya pada Selasa siang di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni.

Mantan Kapolres Mesuji ini mengatakan, dari pengakuan sopir truk.

BREAKING NEWS Sering Bawa Senjata Api, Warga Lampung Tengah Diamankan Polisi

Daftar Jenderal Polisi yang Dirotasi Kapolri 

Bukan Nella Kharisma, Yuliana Saputri Istri Sah Cak Malik

Bisnisnya Tutup, Atta Halilintar Ambil Uang Tabungan buat Gaji Karyawan

Daging celeng ini diangkut dari Sumatera Selatan dengan tujuan Jakarta dan Tanggerang.

Tonton video beritanya di bawah ini.

Daging celeng yang diamankan ini diperkirakan mencapai 1,1 ton.

Pengangkutan daging celeng yang tidak dilengkapi dokumen ini melanggar UU nomor : 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

“Untuk penanganan selanjutnya, kita berkordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni,” ujar AKBP Edi Purnpmo.

Polisi Amankan Sopir Truk Bawa Ratusan Kilogram Daging Celeng

Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang mengamankan seorang Sopir Truk vendor PT Pos Indonesia yang mengangkut ratusan kilogram daging celeng.

Berdasarkan pengakuan sopir, Yayan Hasyim (35), jika daging celeng tersebut rencananya hendak dikirim ke Karawaci, Tanggerang.

"Daging ini saya angkut dari Bayung Lincir (Sumatera Selatan) ke Tanggerang," ujar Yayan, saat diamankan di Mapolsek Panjang, Rabu (17/6/2020).

Halaman
1234

Berita Terkini