Pengiriman Daging Celeng Tanpa Dokumen

VIDEO KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman Daging Celeng Tanpa Dokumen Lengkap

Penulis: rio angga
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman Daging Celeng Tanpa Dokumen Lengkap.

Pertama kata Jumadh, 1000 kilogram diamankan pada 25 Oktober 2019.

"1.000 kilogram ini merupakan daging celeng yang berasal dari Sumatera Selatan yakni wilayah Jambi dan Bengkulu," ucapnya.

Sementara kata Jumadh, 200 kilogram merupakan daging babi asal Spanyol.

"Diamankan pada tanggal 29 Oktober 2019, yang dilalulintaskan melalui pekan baru," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.200 kilogram Daging Babi asal Spanyol dan Daging Celeng dimusnahkan.

Pemusnahan ini dilaksanakan di kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Jumat 22 November 2019.

Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung Badan Karantina Kementerian Pertanian Muh. Jumadh mengatakan pemusnahan daging babi dan celeng ini sebagai upaya penegakkan hukum sesuai UU no.16 Tahun 1992 revisi UU no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.

TONTON JUGA:

"Selain itu ini upaya untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa karantina dan mencegah penyakit eksotis yakni African Swine Fever (ASF)," katanya

Masih kata dia, daging babi dan celeng ini harus segera dimusnahkan lantaran tidak memiliki dan dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

"Daging babi dan celeng ini dimusnahkan dengan cara dibakar dalam upaya pencegahan HPHK Gol I dan Gol II," katanya.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo/Muhammad Joviter/Hanif Mustafa)

Videografer Tribunlampung/Rio Angga Saputra

Berita Terkini