"Masih proses, hasilnya (observasi) baru bisa diketahui selama dua minggu kedepan," imbuhnya.
Periksa Kejiwaan
MA (33) warga Sribasuki, Lampung Utara yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran bendera merah putih sedang menjalani observasi di RSJ Daerah Provinsi Lampung, Kurungan Nyawa, Pesawaran.
Penyidik sat reskrim polres Lampura berinisiatif melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, karena kerap memberikan keterangan yang menyulitkan proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, atas dasar tersebut akhirnya tersangka dibawa ke RSJ sejak Senin (3/8) kemarin.
"MA dalam memberikan keterangan dihadapan penyidik sering berubah ubah," ungkap Pandra, Rabu (5/8/2020).
Padahal, lanjut Pandra orang yang sedang menjalani proses hukum harus dinyatakan sehat secara jasmani maupun rohani agar tidak ada keraguan saat menjalani penyidikan.
Oleh karena itu penyidik sat reskrim polres lampura berinisiatif mengantar tersangka ke RSJ guna memastikan kondisi kejiwaannya.
Pandra menambahkan, jika tidak terbukti mengalami gangguan kejiwaan tersangka dapat dijerat pasal 66 Undang undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara.
"Ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," jelasnya.
Kunjungi RSJ
Untuk memantau hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap MA, tersangka pembakaran bendera di Kabupaten Lampura, Kabid Humas Polda Lampung bersama Kasat Reskrim Polres Lampura mengunjungi tersangka di RSJ Lampung, Kurungan Nyawa, Pesawaran Rabu (5/8/2020).
Pantauan tribunlampung, kedatangan kabid Humas Polda Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad disambut langsung direktur RSJ Lampung dr Ansyori.
Tampak Kabid Humas Polda dan Kasat Reskrim Polres Lampura berkordinasi dengan Direktur RSJ sebelum mengunjungi tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor, Satreskrim Polres Lampung Utara, MA dibawa ke rumah sakit.