Pembakaran Bendera di Lampung Utara

Dicecar Pertanyaan Alasan Membakar Bendera Merah Putih, MA Beri Jawaban Nyeleneh 

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kasat Reskrim Polres Lampura memberikan keterangan usai mengunjungi tersangka pembakar bendera merah putih. Dicecar Pertanyaan Alasan Membakar Bendera Merah Putih, MA Beri Jawaban Nyeleneh

Tendri menerangkan, bisa dilakukan penambahan jika dalam batas waktu tersebut belum didapatkan kepastian mengenai kejiwaan tersangka.

Waktu yang terbilang cukup panjang itu untuk mengetahui pasti gejala atau indikasi gangguan kejiwaan yang diidap oleh tersangka.

Apabila sudah diketahui hasil observasi tersebut, lanjut Tendri pihaknya bakal menyampaikan langsung ke polisi.

"Kita berikan ke polisi karena ini bagian dari proses penyidikan," katanya.

Namun secara umum kondisi kesehatan MA sehat fisik. Sementara kondisi kejiwaan perlu pemeriksaan lebih lanjut.

"Ada pendalaman lagi, melalui tes tertulis maupun alat tes lainnya. Karena ini baru berjalan (observasi) 3 hari jadi belum bisa disimpulkan," katanya.

Jalani Observasi

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pembakaran bendera merah putih, Senin (3/8/2020), MA (33) mulai menjalani observasi kejiwaan di RSJ Daerah Provinsi Lampung, kurungan nyawa, Pesawaran.

Direktur RSJ Daerah Provinsi Lampung Dr Ansyori mengatakan selama menjalani observasi tersangka berlaku kooperatif.

Tersangka MA diindikasikan mengalami gangguan jiwa karena kerap memberikan keterangan berbeda dalam proses penyidikan.

"Setiap dugaan kejiwaan dari polisi kami lakukan visum et repertum psikiatrikum atau visum kejiwaan," ujar Ansyori, Rabu (5/8/2020).

Visum tersebut dilakukan untuk membuktikan kejiwaan tersangka MA.

"Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah ada gangguan kejiwaan atau tidak," katanya.

Ansyori menegaskan, apabila dari hasil visum menyatakan MA tidak mengalami gangguan jiwa maka proses hukumnya bisa dilanjutkan.

Namun dirinya belum dapat menyatakan mengenai hasil pemeriksaaan atau observasi yang sedang dijalani oleh MA.

Halaman
1234

Berita Terkini