TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Aparat kepolisian yang menangani kasus pembakaran bendera merah putih menyebut keterangan tersangka MA (33) sulit dicerna atau di luar nalar.
Bahkan saat dicecar pertanyaan mengenai alasan membakar bendera negara, tersangka justru memberikan jawaban yang nyeleneh sehingga menyulitkan proses penyidikan.
Atas dasar tersebut, polisi merujuk tersangka untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Gigih Andi Putranto mengatakan, MA ditetapkan tersangka usai gelar perkara Senin (3/8/2020) kemarin.
Sehari sebelumnya, MA diamankan di mapolres Lampura atas dugaan pembakaran bendera merah putih.
TONTON JUGA:
"MA kami amankan berdasarkan informasi dan video pembakaran yang viral di sosial media," ujar Kasat, Rabu (5/8/2020).
Kasat menerangkan, dari keterangan tersangka alasan dirinya membakar bendera merah putih atas perintah ketua PBB (Persatuan Bangsa Bangsa).
• BREAKING NEWS Pantau Kejiwaan Tersangka Pembakaran Bendera, Kabid Humas Polda Lampung Kunjungi RSJ
• BREAKING NEWS Diguyur Hujan, Jalan Yos Sudarso Sempat Lumpuh Akibat Terendam Banjir
• Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Jajaran Satnarkoba Polres Lampung Utara
• Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Besar di Jalan Raden Inten Tumbang
Menurut tersangka, lanjut Kasat negara Indonesia merupakan bagian dari Kerajaan Mataram.
"Keterangan nya seperti itu, jadi tersangka ini membakar bendera yang dijahit nya sendiri," jelasnya.
Belum Dapat Simpulkan
Tim psikologis RSJ Daerah Provinsi Lampung belum dapat menyimpulkan mengenai kondisi kejiwaan tersangka MA (33) tersangka pembakaran bendera merah putih di Kotabumi, Lampung Utara.
Sejak diantar polisi ke RSJ, proses visum et repertum psikiatrikum dilakukan oleh tim psikologis.
Psikiater RSJ dr Tendri Septa SpKJ mengatakan tersangka MA masih menjalani pemeriksaan atau observasi tahap awal.
"Sejak senin pagi kita lakukan proses visum. Sesuai dengan aturan kemenkes observasi dilakukan sampai 14 hari," ucap Tendri.