Pasca putusan mati, terdakwa Muntasir nyatakan banding.
Melalui Penasihat Hukumnya, Deswandi, mengatakan pihaknya menyatakan banding.
"Kami banding, karena dari pertimbangan keputusan tadi klien kami jadi aktor intelektualnya," sebutnya, Kamis 6 Agustus 2020.
Deswandi menegaskan bahwa kliennya bukanlah aktor intelektual dalam perkara 41,6 kilogram sabu.
"Cuman klien kami dimanfaatkan untuk mengenal orang atau perantara di Lampung," imbuhnya.
Deswandi menambahkan bahwa kliennya telah mengakui semua kesalahannya.
"Dan klien kami lebih baik dibina dari pada dibinasahkan, kami akan cari upaya yang terbaik," tandasnya.
4 Terdakwa Pikir-pikir
Divonis hukuman mati, empat terdakwa dalam jaringan pengiriman sabu 41,6 kilogram pilih pikir-pikir.
Keempat terdakwa ini yaitu, Hatami alias Iyom, Supriyadi alias Udin, Jepri Susandi alias Uje dan Suhendra alias Midun.
Penasihat Hukum keempat terdakwa Muhammad Iqbal menyampaikan jika kliennya telah divonis mati oleh Majelis Hakim.
"Jadi kita sudah sama-sama denger bahwasnya kan vonis keempat klien kami hukuman mati," sebut PH dari Posbakum PN Tanjungkarang ini, Kamis 6 Agustus 2020.
Lanjutnya, sebagai penasihat ia tidak bisa langsung mengambil keputusan dalam perkara ini.
"Maka kami pikir-pikir dulu, karena kami harus bertemu dengan keempat klien kami," tandasnya.
Tak Ada Hal Meringankan