Tak ada hal yang meringankan, Majelis Hakim tidak ada keputusan lain selain hukuman mati.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin saat membacakan pertimbangan keputusan dalam persidangan teleconfrance, Kamis 6 Agustus 2020.
Aslan pun menyebutkan hal yang memberatkan yakni kelima terdakwa perbuatan merusak generasi bangsa.
"Perbuatan kelima terdakwa merusak generasi bangsa, meresahkan masyarakat, dan tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan negara," sebut Aslan.
Aslan menambahkan untuk hal yang meringankan majelis hakim menilai tidak ada.
"Hal yang meringankan nihil, majelis hakim tidak mendapat alasan-alasan yang meringankan sehingga tidak ada pertimbangan yang ringan dalam putusan ini," tandasnya.
Divonis Hukuman Mati
Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengganjar lima terdakwa jaringan pengiriman narkotika 41,6 kilogram sabu dengan hukuman mati.
Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin menyatakan kelima terdakwa yakni Muntasir, Hatami alias Iyom, Supriyadi alias Udin, Jepri Susandi alias Uje dan Suhendra alias Midun terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1.
"Perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan pertama yakni pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," seru Aslan Aini, Kamis 6 Agustus 2020.
"Menjatuhkan pindana kepada kelima terdakwa oleh karena itu dalam pidana mati," imbuh Aslan.
Aslan pun mepersilahkan kepada kelima terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjut atas putusan majelis hakim melalui penasihat hukum masing-masing.
"Sidang ditutup," tandasnya.
Perlu diketahui, BNNP Lampung membongkar dan menangkap pelaku jaringan pengiriman sabu seberat 41,6 kilogram di Lampung.
Mulanya BNNP Lampung mengamankan Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit dan Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara yang mati tembak ditempat.
Keduanya berperan sebagai kurir yang mengantar dan menjemut sabu.
Kemudian dari keduanya berkembang ke tiga pelaku lainnya berstatus narapidana yang berperan sebagai pengontrol peredaran yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ketiganya yakni Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Teluk Betung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Teluk Betung Selatan dan Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton.
Baru setelah itu, BNNP menangkap Muntasir (36) warga Bandar Raya Kota Banda Aceh sebagai orang yang otak dalam jarongan pengiriman sabu tersebut.
Pengungkapan jaringan sabu 41,6 kilogram bermula niatan bandar besar narkoba asal Aceh turunkan sabu ke Lampung. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa mengatakan bermula saat terdakwa Muntasir mendapat telfon dari DPO bernama Jun pada Kamis tanggal 28 November 2019 sekira pukul 20.30 Wib.(Tribunlampung.co.idHanif Mustafa)