Dian berdalih, mengonsumsi sabu hanya karena iseng mengikuti kehendak Agus.
"Baru kali ini (konsumsi sabu)," kata Dian.
Dian mengaku, instansi pemerintah tempat ia bekerja sudah mengetahui permasalahan yang sedang menyangkut dirinya.
"Iya (kantor) tahu," imbuhnya.
Kasatserse Narkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainuk Fachri mengatakan, penangkapan ketiga penyalahguna Narkoba tersebut berawal dari informasi seorang informan yang menyatakan ada tindak penyalahgunaan Narkoba.
"Kebetulan saat itu ada anggota kami yang sedang patroli langsung menuju TKP, dan mendapati ketiganya sedang asyik nyabu," kata Zainuk Fachri.
Zainuk Fachri membenarkan, status 2 orang penyalahguna Narkoba tersebut merupakan PNS.
Sementara satu tersangka atas nama Agus, kata Zainuk Fachri, merupakan pegawai bengkel.
"Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan barang bukti sabu dan dan alat hisap, serta ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan bandar," jelas Zainuk Fachri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terus Zainuk Fachri, ketiga tersangka dijerat Pasal 127 dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Berkas perkara sudah lengkap, tersangka ini segera kami limpahkan ke kejaksaan," tandas Zainuk Fachri.
Gara-gara Sabu,4 Orang di Pringsewu Diamankan Polisi, Tak Lebih dari 4 Jam di 3 Titik
Di sisi lain, Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mengamankan 4 penyalahguna Narkoba di lokasi berbeda-beda dalam kurun waktu 4 jam.
Penangkapan tersebut dilakukan dua jam setelah diberlakukan Operasi Antik Krakatau 2020, Senin, 9 Maret 2020.
Kasatserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, keempat tersangka adalah warga Kecamatan Pringsewu.