Polisi Tangkap Oknum PNS di Pringsewu

BREAKING NEWS Berjudi dengan 4 Orang, Polisi Tangkap Oknum PNS di Pringsewu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelima pelaku judi termasuk oknum PNS diamankan tim Satreskrim Polres Pringsewu saat sedang berjudi di salah satu rumah di Pringsewu, Kamis (6/8/2020). BREAKING NEWS Berjudi dengan 4 Orang, Polisi Tangkap Oknum PNS di Pringsewu.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu tertangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu sedang melakukan tindak pidana judi.

Polisi mengamankan oknum PNS, JI (54), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu bersama empat orang lainnya.

Yakni, seorang pengemudi ojek SS (52) warga Pekon Mataram dan tiga orang yang bekerja sebagai buruh, KN (55) warga Pekon Podosari, AO (51) warga Kelurahan Pringsewu Barat dan US (52) warga Pekon Podosari.

"Pelaku ditangkap pada Kamis, 6 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah rumah warga yang berlokasi di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu," ungkap Kasatreskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 9 Agustus 2020.

TONTON JUGA:

Oknum PNS tersebut, tambah Sahril, berdasar pengakuan terhadap polisi bertugas sebagai staf di Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Tertangkapnya oknum PNS bersama komplotannya ini, menurut Sahril, berdasarkan informasi masyarakat.

Informasinya, ada satu rumah di Pekon Podosari menjadi sarang perjudian.

• Jadi Kurir Sabu, Oknum PNS di Lampung Ini Mengaku Cuma Diupah Rp 500 Ribu

• BREAKING NEWS Gagal Curi Motor karena Tepergok Pemilik, Maling di Lamteng Bawa Kabur 1 Ponsel

• Ada Wifi Gratis di Lampura untuk Siswa Belajar Daring, Simak Lokasi Wifi Gratis Program GP Ansor

• Penyebab Terpidana Mati Narkoba Asal Malaysia Meninggal di Lapas Perempuan Bandar Lampung

Berbekal informasi tersebut, lantas petugas merespon dengan melakukan penyelidikkan dan melakukan penggrebekan.

Alhasil, selain mengamankan para pelaku, petugas turut mengamankan oknum PNS yang terlibat dalam perjudian tersebut.

"Dari lima pelaku yang berhasil kami amankan, salah satunya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Pringsewu” ujar Sahril.

Barang bukti yang diamankan berupa empat set kartu remi, dua buah meja kayu , delapan kursi plastik dan uang tunai sebesar Rp 72 ribu.

Mereka digelandang ke Mapolres Pringsewu untuk proses penyidikan.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Konsumsi Sabu

Kasus lain, berdalih dipaksa mengonsumsi sabu oleh dua orang temannya, oknum PNS Pesawaran, Yurika Septiana (27), terancam pidana penjara.

Halaman
1234

Berita Terkini