TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Wakil Bupati Way Kanan Edward Anthony dikabarkan positif tertular Covid-19.
Namun, hingga kini Tribunlampung.co.id belum mendapat konfirmasi resmi dari Pemkab Way Kanan.
Saat dikonfirmasi, Kabag Humas Pemkab Way Kanan Firdaus enggan berkomentar terkait informasi yang menyebutkan Edward Anthony terpapar virus corona.
“Silakan tanya ke juru bicara tim gugus tugas, Pak Anang,” ujar Firdaus kepada Tribunlampung.co.id melalui telepon, Senin (10/8/2020).
Selain Edward Anthony, dikabarkan juga ada dua pejabat Pemkab Way Kanan yang terpapar Covid-19.
TONTON JUGA:
Keduanya menduduki jabatan asisten dan kepala dinas.
Sayangnya, saat ditanyakan soal itu, Firdaus kembali enggan berkomentar.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu hasil observasi dari Pemprov Lampung.
• BREAKING NEWS Wabup Way Kanan Edward Anthony Dikabarkan Terjangkit Covid-19, Begini Kata Adipati
• Pesisir Barat Masuk Zona Oranye Covid-19, Mesuji Jadi Kuning
• BREAKING NEWS Truk Rem Blong Tabrak Motor di Jalinsum Tarahan, Pengemudi Terpental
• 2 dari 3 Pelaku Curanmor Residivis Sejumlah Kasus Pencurian
Sementara Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengaku segera memberikan keterangan terkait informasi tersebut.
“Nanti saya akan buat press release,” kata Adipati saat dihubungi Tribunlampung.co.id via telepon, Senin (3/8/2020).
Saat ini, Adipati mengaku sedang menghadiri rapat terbatas bersama tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Way Kanan.
Sebelumnya beredar informasi bahwa Wakil Bupati Way Kanan Edward Anthony positif Covid-19.
Dikabarkan bahwa Edward Anthony dinyatakan positif setelah hasil swab laboratorium keluar pada Sabtu (8/8/2020) lalu.
Dalam informasi itu juga disebutkan selama tiga hari ke depan terhitung Senin (10/8/2020) hingga Kamis (13/8/2020), kantor sekretariat pemda dan kantor Dinas BMPTSP dinyatakan ditutup karena akan dilakukan sterilisasi oleh tim gugus tugas.
Semua pegawai diimbau bekerja dari rumah.
Selanjutnya, para kepala OPD dan jajarannya yang pernah merasa kontak erat dengan Wabup dalam periode 25 Juli-8 Agustus 2020 agar melapor kepada tim medis Dinas Kesehatan Way Kanan. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)