Perampasan Ponsel di Pringsewu

Pelajar SMA Beli Ponsel Curian Dijerat Pasal UU Anak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelajar SMA yang menjadi penadah ponsel hasil perampasan diamankan petugas Polsek Pagelaran.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua pelajar SMA yang membeli ponsel curian kini dalam proses penyidikan petugas Polsek Pagelaran.

Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, penyidikan dilakukan untuk proses hukum selanjutnya.

Keduanya yakni AMY (16) dan JS (17), warga Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

"Mereka kami jerat dengan pasal 365 jo 480 KUHP," ujar Syafri mewakili Kapolres Peringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (21/8/2020).

Pelajar SMA asal Gisting Ditangkap karena Tukar Tambah Ponsel Curian

Pukul Korban, 2 Pelajar SMA Rampas Ponsel di Bendungan Way Sekampung

Istri Kaget Pelaku Penjambretan Ternyata Suami Sendiri

Kades di Merbau Mataram Markup Dana Internet Desa

Namun, karena keduanya masih di bawah umur, proses peradilan mengacu pada Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Petugas Polsek Pagelaran tengah memburu penjual ponsel hasil pencurian dengan kekerasan (curas) kepada dua pelajar SMA di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengungkapkan, pelajar SMA yang diduga sebagai penadah itu mengaku telah membeli ponsel tersebut dari WN.

"WN sudah ditetapkan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata Syafri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (21/8/2020).

Petugas menduga WN adalah satu dari dua pelaku curas di Bendungan Way Sekampung, Kecamatan Pagelaran, pada 31 Juli 2020 lalu.

Korbannya warga Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, yakni Martinus dan Noval.

Keduanya melapor ke Polsek Pagelaran karena menjadi korban perampasan.

Kedua korban ketika itu sedang kongko di jembatan kompleks Bendungan Way Sekampung, Kecamatan Pagelaran.

Tergiur Harga Murah

Tergiur harga murah, pelajar SMA membeli ponsel hasil kejahatan.

Kedua pelajar tersebut adalah AMY (16) dan JS (17), warga Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Halaman
1234

Berita Terkini