Tribun Tulangbawang

Remaja asal Menggala Dibekuk karena Bobol Konter Ponsel di Rawajitu Selatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Seorang remaja asal Menggala, Kabupaten Tulangbawang dibekuk polisi lantaran membobol konter ponsel di wilayah Rawajitu Selatan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, RAWAJITU - Seorang remaja asal Menggala, Kabupaten Tulangbawang dibekuk polisi lantaran membobol konter ponsel di wilayah Rawajitu Selatan.

DY (17), warga Jalan III Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, diamankan petugas Polsek Rawajitu Selatan bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang dan Polsek Menggala di rumahnya, Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin mengatakan, tersangka dibekuk karena membobol konter ponsel milik Togar Purba (41), warga Jalan Pisang, Kampung Gedung Karyajitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.

"Aksi kejahatan itu terjadi pada Sabtu (4/7/2020) sekira pukul 03.00 WIB," terang Wagimin, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (27/8/2020).

BREAKING NEWS Baru 2 Hari Bebas, Eks Napi Asimilasi Bobol Konter di Sendang Agung

Eks Napi Asimilasi Bobol Konter karena Tak Punya Uang Setelah Bebas dari Penjara

Bocah di Bandar Lampung Ditangkap saat Antar Sabu ke Salon

BREAKING NEWS Demi Kuota Internet, Remaja di Bandar Lampung Jadi Kurir Sabu

Korban baru mengetahui konternya dibobol pencuri sekira pukul 06.30 WIB.

"Korban tahu konternya dibobol setelah diberi tahu oleh Salman Husin (60), yang merupakan tetangga warungnya," papar Wagimin.

Pelaku diketahui masuk ke dalam konter dengan cara menjebol dinding.

Pelaku lalu mengambil notebook merek Asus, 10 unit ponsel berbagai merek, dan 4 buah kartu perdana.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 10 juta.

*Karena merasa dirugikan, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Rawajitu Selatan," ungkap Wagimin.

Tersangka masih diperiksa di Mapolres Tulangbawang.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tandas Kapolsek. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)

Berita Terkini