Curanmor di Bandar Lampung

Beraksi di 19 TKP, Begini Modus yang Dipakai Gembong Curanmor asal Terusan Nunyai

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gembong curanmor bernama Andi Frianto dihadirkan dalam ekspose di Polsek Panjang, Bandar Lampung, Senin (31/8/2020).

"Ancaman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.

Polisi membeberkan sepak terjang gembong curanmor bernama Andi Frianto (37).

Berdasarkan catatan kepolisian, warga Desa Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah ini sedikitnya terlibat dalam kasus curanmor di 19 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Bandar Lampung.

Polisi menyebut, curanmor di 11 TKP di antaranya dilakukan tersangka bersama satu orang rekannya di seputaran wilayah hukum Polsek Panjang.

Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku berperan sebagai joki.

"Bukan saya yang ngambil," ujar Andi dalam ekspose di Mapolsek Panjang, Senin (31/8/2020).

Andi mengatakan, biasanya ia beraksi bersama seorang rekannya berinisial IM.

IM inilah yang disebut Andir sebagai eksekutor.

Saat IM beraksi merusak kunci kontak motor dengan kunci T, Andi bertugas mengawasi lokasi sekitar.

"Yang ngambil motor teman saya," jelas ayah dua anak ini.

Dijemput di Rumahnya

Tim Opsnal Polsek Panjang berhasil menciduk gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Kota Bandar Lampung.

Dia adalah Andi Frianto (37), warga Desa Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Andi dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Panjang, Senin (31/8/2020).

Kapolsek Panjang AKP Adit Prianto menyatakan, penangkapan tersangka curanmor berawal dari laporan salah satu korbannya.

Halaman
123

Berita Terkini