Berita Nasional

Uang Subsidi Pemerintah Tak Masuk Rekening Karyawan, Ini yang Harus Dilakukan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Uang Subsidi Pemerintah Tak Masuk Rekening Karyawan, Ini yang Harus Dilakukan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah sudah mencairkan tahap pertama subsidi gaji atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600.000 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pencairan pertama dilakukan mulai 27 Agustus 2020 ( pencairan BLT/ BLT BPJS).

Total penerima bantuan pemerintah lewat subsidi gaji karyawan berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja.

Sementara dalam pencairan di tahap awal baru menyasar 2,5 juta pekerja.

Artinya masih ada jutaan pekerja yang belum menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama disalurkan selambat-lambatnya pada akhir September 2020 atau paling lambat 30 September 2020.

Aurel Kembali Bermasalah dengan Cintin Tunangan Atta Halilintar

VIDEO Setelah Viral Video Anjay, Rizky Billar Tawari Lutfi Agizal Jadi Asistennya

Buntut Video Anjay, Devano Terang-terangan Tak Rela Punya Kakak Ipar Lutfi Agizal

Bilqis Bantah Ayu Ting Ting soal Punya Adik, Terang-terangan Sebut Tak Ingin Punya Papa

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Irvansyah Utoh Banja, mengungkapkan, bagi pekerja bisa memastikan apakah rekeningnya sudah masuk ke BP Jamsostek dengan bertanya langsung pada pemberi kerja atau HRD perusahaan.

"Iya. Dorong HRD untuk report nomor rekening," kata Utoh dikonfirmasi seperti dikutip Minggu (30/8/2020). 

Menurut Utoh, peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP Jamsostek (pencairan BLT/BLT BPJS).

Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS).

Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening sampai 31 Agustus 2020 serta mempercepat penyampaikan data yang sedang dikonfirmasi ulang," jelas Utoh.

Penerima subsidi gaji karyawan (BLT BPJS) ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Sehingga total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.

Halaman
12

Berita Terkini