Adapun perbuatan terdakwa kata JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 12 huruf f Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPid.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara
JPU Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Dana BOK oleh Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa
Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger