Syamsul Arifin dikabarkan akan dibawa ke Polda Lampung besok untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
• Syamsul Arifin yang Buron 7 Tahun Ditangkap Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung
• Harta Kekayaan Calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di Pilkada 2020
Saat dikonfirmasi, Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian membenarkan hal tersebut.
"Iya benar," jawab Rahmad dengan singkat.
Perlu diketahui, Syamsul Arifin disangkakan dengan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 351 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)