Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan mempersilakan bagi pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya untuk melakukan gugatan ke Bawaslu atas penetapan paslon untuk Pilkada Lampung Selatan 2020.
“Silakan untuk melakukan gugatan ke Bawaslu, karena untuk penetapan ini, gugatan bisa diajukan ke Bawaslu,” ujar Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak seusai rapat pleno, Rabu (23/9/2020) sore.
Ansurasta mengatakan, KPU Lampung Selatan akan menunggu hasil dari keputusan Bawaslu, jika nantinya pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya melayangkan gugatan.
“Jika pasangan bacalonkada Hipni-Melin melakukan gugatan, kami ikuti prosesnya di Bawaslu."
"Kami akan laksanakan apa yang nantinya menjadi keputusan Bawaslu,” ujar Ansurasta Razak.
• BREAKING NEWS Pasangan Bacalonkada Hipni-Melin Tak Ditetapkan KPU Sebagai Paslonkada
• Harta Kekayaan Calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di Pilkada 2020
Komisioner KPU Bidang Hukum, Mislamudin menambahkan, jika pasangan bacalonkada Hipni-Melin tidak melakukan gugatan ke Bawaslu, maka secara otomatis hasil pleno penetapan yang menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) dijalankan.
Dengan demikian, pasangan bacalonkada Hipni-Melin gugur sebagai paslon.
Belum Genap 5 Tahun
Komisioner KPU Lampung Selatan bidang hukum, Mislamudin menjelaskan, untuk pasangan bacalon wakil kada Lampung Selatan, Melin Hariyani Wijaya, yang berpasangan dengan Hipni, masih belum 5 tahun selesai menjalani masa sebagai mantan terpidana.
Mislamudin mengatakan, Melin Hariyani Wijaya menjalani masa hukuman percobaan untuk kasus hukum yang menjeratnya selama 18 bulan, sejak 25 Februari 2015 hingga 25 Agustus 2016.
“Jika dihitung sejak 25 Agustus 2016 hingga saat pendaftaran 4 September 2020, beliau (Melin) belum 5 tahun,” kata Mislamudin dalam penjelasan resmi kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).
Menurut Mislamudin, hal tersebut tertuang dalam peraturan KPU nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat PKPU nomor : 3 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
Dijelaskan pada pasal 4 ayat (2a), syarat tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf f dikecualikan bagi mantan narapidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Masa telah menjalani hukuman percobaan ibu Melin Hariyani Wijaya ini belum 5 tahun, hingga saat pendaftaran ibu Melin baru 4 tahun 10 hari, selesai menjalani masa hukuman sebagai mantan terpidana,” ujar Mislamudin.