Pilkada Lampung Selatan 2020

KPU Lampung Selatan Persilakan Hipni-Melin Mengajukan Gugatan atas Hasil Penetapan Paslon

Penulis: Dedi Sutomo
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pasangan bacalonkada Hipni-Melin saat mendaftar ke KPU Lampung Selatan pada Jumat (4/9/2020). KPU Lampung Selatan Persilakan Hipni-Melin Mengajukan Gugatan atas Hasil Penetapan Paslon.

Dari penelusuran Tribunlampung.co.id, Melin Hariyani Wijaya sempat tersangkut kasus kredit fiktif sebesar Rp 82 miliar di BRI Telukbetung, Bandar Lampung, pada tahun 2014 silam.

Melin pernah diadili di PN Tanjungkarang pada 2014.

Kala itu Melin merupakan komisaris utama PT Natar Perdana Motor.

Penjelasan KPU

KPU Lampung Selatan telah selesai menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) untuk pasangan Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa dan Hipni-Melin Hariyani Wijaya.

Sementara untuk pasangan bacalonkada Tony Eka Candra dan Antoni Imam, penetapannya baru akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2020, karena tahapan bagi pasangan tersebut diundur lantaran, Antoni Imam positif Covid-19 saat proses pendaftaran beberapa waktu lalu.

Dalam SK Penetapan nomor : 60/K.03.1-KPT/1801/KPU-Kab/IX/ 2020 menyebutkan untuk pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sementara untuk pasangan bacalonkada Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa memenuhi syarat.

“Tadi kita sudah melakukan rapat pleno tertutup untuk penetapan paslon."

"Untuk pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak, Rabu (23/9/2020).

Ansurasta mengatakan, alasan paslon Hipni-Melin Hariyani Wijaya tidak memenuhi syarat, sesuai dengan PKPU nonor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat PKPU nomor : 3 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

Pada pasal 4 ayat (2d) menyatakan, bahwa jangka waktu 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2a) terhitung sejak bakal calon yang bersangkutan selesai menjalani pidana hingga dengan saat pendaftaran sebagai balon.

“Untuk pasangan bacalonkada wakil Melin Hariyani Wijaya belum lima tahun selesai menjalani pidana,” terang Mislamudin, komisioner KPU Lampung Selatan bidang hukum menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, KPU Lampung Selatan tidak menetapkan pasangan bacalonkada Hipni dan Melin Haryani Wijaya sebagai paslonkada Lampung Selatan.

Berdasarkan informasi yang diterima, hasil tersebut setelah KPU Lampung Selatan menggelar pleno penetapan pasangan bacalonkada, Rabu (23/9/2020).

KPU Lampung Selatan menganggap pasangan Hipni-Melin tak memenuhi syarat sebagai paslonkada di Pilkada Lampung Selatan 2020.

(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Berita Terkini