Penganiayaan di Bandar Lampung

Dikejar hingga ke TMP, Remaja di Bandar Lampung Tabrak Kios Bensin dan Tewas

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang tertutup kasus penganiayaan di PN Tanjungkarang, Jumat (25/9/2020).

Dalam persidangan tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, jaksa penuntut umum (JPU) Yuni Kusumardianti Ningsih menyatakan RT terbukti bersalah.

Yuni menyampaikan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujarnya, Jumat (25/9/2020).

Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim membebankan hukuman denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan.

Puluhan Pegawai yang Hadiri Pesta Ultah Kadishub Bandar Lampung Jalani Rapid Test

Terdakwa RT terlibat perkelahian dengan dua pemuda berinisial FA (17) dan RA (17).

Akibat pertikaian ini, FA meninggal dunia. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini