TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Pelaku pembunuhan kasus suami bunuh pacar istri di Makassar akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku pembunuhan yang menghabisi tetangganya yang sedang terbaring sakit di Makassar akhirnya diringkus polisi.
Muh Dg Lala alias Ahmad (44) mengaku saat itu ia hendak menjenguk David yang tengah sakit di rumahnya.
Tapi karena melihat istrinya sudah berada di tempat David lebih dulu, Dg Lala terbakar cemburu.
Kepada polisi, pelaku mengaku cemburu melihat istrinya pulang larut malam dari kediaman korban.
Ia kemudian nekat menghabisi korban dengan menikam korban dengan pisau.
Saat hendak pergi dari rumah pelaku yang sedang kesakitan, ia berpapasang dengan istrinya.
• Istri Jenguk Tetangga Sakit, Suami Cemburu hingga Bunuh Korban di Rumahnya
• Kakak Beradik Kaget Sudah Ditunggu Warga, Tewas Dihakimi Massa saat Hendak Ambil Daging
• Selamatkan Adiknya, Polwan di Muba Ditemukan Meninggal Tenggelam di Sungai
Seperti diberitakan sebelumnya, korban bernama Mis David alias David (25) ditemukan bersimbah darah oleh Dg Kebo, yang merupakan istri pelaku.
Sementara pelaku yang bernama Muh Dg Lala alias Ahmad (44), telah ditangkap pada Kamis (24/9/2020).
Pelaku yang merupakan warga Jl Abd Kadir, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar itu ditangkap oleh Opsnal Polsek Mariso yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sugiman didampangi Panit Opsnal Ipda Muh Nasri, dibackup oleh Tim Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar.
Dg Lala ditangkap di dekat Patung Massa, Jl Andi Tonro Kabupaten Gowa. Ia ditangkap saat berkendara bersama anaknya.
Kasi Humas Polsek Mariso Bripka Naim mengatakan di hadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku menganiaya korban dengan cara menikam menggunakan senjata tajam jenis sangkur. Pelaku menikam sebanyak 10 kali," ujarnya.
Pelaku menusuk tubuh korban sebanyak 10 kali, dua kali dibagian dada, enam kali di bagian punggung, satu kali di bagian paha, serta satu kali dibawah ketiak.
Dalam pengakuan Dg Lala, motif dia melakukan aksinya lantaran cemburu terhadap korban karena dekat dengan istrinya.