Korupsi RSUD Pringsewu

Alasan Kejari Tahan 2 Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Pringsewu Amru Siregar (tengah) didampingi Kasi Pidsus Leonardo Adiguna dan Kasi Intel Median Suwardi saat memberikan keterangan terkait penahanan dua tersangka korupsi RSUD setempat, Rabu (7/10/2020).

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri Pringsewu memutuskan untuk menahan dua tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu.

Kepala Kejari Pringsewu Amru Siregar mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan persidangan.

Kedua tersangka yakni M Nurdin (MN) selaku pihak swasta dan Samsu Rizal (SR) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kajari Pringsewu Amru Siregar mengungkapkan, setelah ditahan, kedua tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Nanti langsung kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Amru, didimpingi Kasi Pidsus Leonardo Adiguna dan Kasi Intel Median Suwardi, Rabu (7/10/2020).

Selain mempermudah proses persidangan, tambah Amru, penahanan dilakukan lantaran khawatir tersangka melarikan diri.

BREAKING NEWS 2 Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu Diperiksa Kejari

Berkas Perkara Korupsi RSUD Pringsewu Sudah Lengkap, Kejari Bingung Cari Rutan

Aksi Baku Hantam dan Lempar Batu Warnai Demo Tolak Omnibus Law di Bandar Lampung

Selain itu, jangan sampai tersangka menghilangkan barang bukti.

Amru mengatakan, keputusan melakukan penahanan tersebut merupakan subjektivitas penyidik.

Diketahui, M Nurdin dan Samsu Rizal ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2019 lalu.

Keduanya dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu senilai Rp 3,9 miliar.

Pembangunan tersebut dilaksanakan pada tahun 2012.

Dari nilai bangunan itu, ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 717 juta.

"Setelah hasil audit BPKP Provinsi Lampung, mengakibatkan kerugian negara Rp 717 juta," tuturnya.

Kedua tersangka ditahan di Rutan Kota Agung hingga 20 hari ke depan.

Keduanya terancam pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 KUHP subsider pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

Dua tersangka korupsi bangunan rawat inap kelas III RSUD Pringsewu memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (7/10/2020).

Keduanya yaitu MN selaku pihak swasta dan SR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Berdasar informasi dari internal kejaksaan, keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan tambahan dengan didampingi oleh penasihat hukum.

MN dan SR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pringsewu pada peringatan Hari Antikorupsi Internasional, 9 Desember 2019 silam.

Kedua tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 717 juta.

Kerugian tersebut dari kegiatan pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu senilai Rp 3,9 miliar.

Pengamatan Tribunlampung.co.id, kedua tersangka masih berada di dalam gedung korps Adhiyaksa Kabupaten Pringsewu.

Sementara di luar gedung, tepatnya di depan pintu kantor Kejari Pringsewu, telah terparkir mobil kendaraan tahanan Kejari Pringsewu, yakni Toyota Hilux nomor polisi BE 2133 VZ.

Selain itu, dua personel polisi bersenjata laras panjang berjaga di dekat mobil tahanan tersebut. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Berita Terkini