Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu mulai melakukan pembahasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah mengikuti seleksi pada Februari 2019.
Penjabat Sekretaris Kabupaten Pringsewu Hasan Basri mengungkapkan, pembahasan tersebut merupakan lanjutan dari rekruitmen P3K pada awal tahun 2019.
Yakni P3K untuk tenaga pendidik dan penyuluh pertanian.
"Mulai proses pemberian NIK dan sebagainya," ungkap Hasan Basri, Kamis, 15 Oktober 2020.
Lebih lanjut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pringsewu Ani Sundari mengatakan, bila pembahasan tersebut sebagai pembahasan tahap I dengan Kemenpan RB.
Baca juga: BKPSDM Metro Perkirakan Rekrutmen P3K Juli Tahun Ini
Baca juga: Bagikan 250 Sertifikat Tanah, Bupati Pringsewu Sujadi Sebut Ada Hak Negara atas Tanah Itu
Pembahasan tahap satu tersebut dilaksanakan pada 7 Oktober 2020.
Dia membenarkan bila rentang pembahasan dari rekruitmen ini cukup lama.
Menurut Ani, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Pringsewu saja.
Melainkan juga di provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia juga merasakan hal yang sama.
Ani mengungkapkan, dalam rekruitmen tersebut sebanyak 64 orang peserta seleksi dinyatakan telah lulus tes.
Jumlah tersebut dari 83 orang yang mengikuti tes pada 23-24 Februari 2019 di SMAN I Gadingrejo, Pringsewu.
Diketahui seleksi P3K waktu itu untuk honorer pendidik kategori II (KII) dan penyuluh pertanian dengan total alokasi sebanyak 159 orang.
Pelaksanaan tersebut setelah keluarnya Peraturan BKN No 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.
Dari total alokasi tersebut yang tercatat mendaftar sebanyak 84 orang, terdiri dari guru 53 orang dan penyuluh pertanian 31 orang.
Lalu dari 84 orang tersebut, satu di antaranya gagal seleksi administrasi karena belum memenuhi syarat pendidikan minimal Strata I.
Peserta mengikuti tes sebanyak 83 orang di SMA Negeri 1 Gadingrejo, pada 23-24 Februari 2019.
Tes menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Tes meliputi kompetensi, managerial, teknis dan sosiokultural, serta wawancara.
Sedangkan yang menentukan standar kelulusan adalah pusat.
(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)