Tribun Pringsewu
Bagikan 250 Sertifikat Tanah, Bupati Pringsewu Sujadi Sebut Ada Hak Negara atas Tanah Itu
Sebanyak 250 sertifikat tanah program redistribusi tanah Pringsewu 2020 dibagikan kepada masyarakat Pekon Sinarwaya, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sebanyak 250 sertifikat tanah program redistribusi tanah Pringsewu 2020 dibagikan kepada masyarakat Pekon Sinarwaya, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Rabu, 14 Oktober 2020.
Secara simbolis sertifikat dibagikan oleh Bupati Pringsewu Sujadi didampingi Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu Joni Imron.
Bupati Pringsewu Sujadi mengucapkan selamat kepada warga yang sudah mendapatkan sertifikat tanah.
Sekaligus berterima kasih kepada BPN yang sudah bekerja keras sesuai target yang ditetapkan.
Menurutnya, sertifikat tersebut mahal harganya, karena berkaitan dengan hak milik.
Baca juga: Polres Tulangbawang Terima Sertifikat Tanah untuk Pembangunan Mapolsek Gedung Meneng
Baca juga: Kasus Covid-19 Pringsewu Bertambah, Santri Ponpes di Jabar Pulang ke Lampung Merasa Kurang Sehat
"Ada hak negara atas tanah-tanah tersebut yakni berupa pajak, karenanya, sebagai warganegara yang baik, pemilik lahan agar dapat memenuhi kewajiban tersebut," kata Sujadi, Rabu (14/10/2020).
Jika ada kesalahan, tambah dia, baik itu dalam penulisan nama, ukuran luas dan sebagainya, supaya segera menginformasikan.
Sujadi juga meminta warga supaya betul-betul menjaga sertifikat tersebut.
Karena sertifikat itu ibarat nyawa bagi tanah tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Joni Imron mengungkapkan, pada tahun 2020 ini telah diselesaikan 1.000 bidang tanah meliputi empat pekon.
Pada tahun depan, juga kembali ditargetkan minimal 250 bidang tanah untuk satu pekon.
(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)