TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya memutuskan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Ida mengklaim keputusan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 ini telah melalui kajian mendalam.
Menurut dia, upah minimum 2021 tak naik karena kondisi ekonomi terpukul oleh pandemi Covid-19.
Maka, demi menjaga keberlangsungan dunia usaha, upah minimum ditetapkan sama dengan tahun 2020.
Baca juga: Hubungan Gelap Diketahui Istri, Kiswanto Habisi Nyawa Selingkuhannya
Baca juga: Upah Minimum Tidak Naik, Buruh Lampung Siap Melawan
”Pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi upah pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah. Dalam rangka memberikan perlindungan pekerja atau buruh serta menjaga keberlangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi. Atas berbagai pandangan dan dialog dalam forum Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), maka kami keluarkan surat edaran yang isinya melakukan penyesuaian nilai UMP 2021 sama dengan nilai UPM 2020,” kata Ida dalam konferensi pers di BNPB, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Seiring dengan keputusan itu, Ida juga memerintahkan gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 tak naik pada 31 Oktober 2020.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: ... 3. menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Ida dalam SE Nomor M/11/HK.04/2020 itu.
Sebagai gambaran, tahun ini UMP tertinggi berlaku di DKI Jakarta sebesar Rp 4.267.349 per bulan, sementara terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp1.704.608 per bulan. Sementara UMP Lampung tahun 2020 sebesar Rp 2.431.324.
Ida menyebut, keputusan tidak menaikkan upah minimum ini sudah mempertimbangkan kepentingan pengusaha maupun buruh.
”Jadi ini sudah diskusi panjang dengan teman-teman Depenas, tentu saja pendapat teman-teman satu dengan lainnya kita akomodasi, ini dalam pandangan kami adalah jalan tengah yang harus diambil pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah,” ucapnya.
Ida mengatakan, tidak naiknya upah minimum ini bukan berarti pemerintah tak memperhatikan daya beli kaum pekerja.
Menurut dia, pemerintah sudah menggelontorkan bantuan sosial untuk subsidi gaji.
"Pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli pekerja lewat subsidi upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disiapkan, pemerintah tak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah," ujarnya.
Meski demikian, kalangan buruh tetap menyesalkan keputusan Ida yang tidak menaikkan UMP 2021. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.