Tribun Bandar Lampung

4 ASN Pemprov Lampung Tidak Netral Dijatuhi Sanksi Penundaan Gaji Berkala Setahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Sebanyak empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung dinyatakan bersalah karena terbukti tidak netral. Sebagai sanksi, mereka dihukum penundaan gaji berkala selama 1 tahun.

Andrian mengungkapkan, untuk sanksi, akan dilihat seberapa berat pelanggaran yang dilakukan para ASN yang tidak netral tersebut.

"Tetapi upaya yang dilakukan inspektorat yakni menerjunkan tim langsung ke lapangan terhadap mobilisasi massa pada saat kampanye dan lain-lainnya," jelas Andrian Syarif.

Menurut Andrian Syarif, tim sudah mencatat di mana letak ketidaknetralan keempat ASN tersebut.

Ke depan, Andrian berharap, ASN di Lampung tetap pada koridornya untuk bersikap netral dan tidak memihak pada salah satu paslon pada Pilkada Serentak 2020 di 8 daerah di Lampung.

Plt Kepala BKD Lampung Yurnalis mengatakan, netralitas ASN harus dijunjung dalam gelaran Pilkada Serentak 2020.

“Jadi ASN harus tetap berada di tengah alias netral dan tidak memihak paslon,” tegas Yurnalis. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini