Tribun Bandar Lampung

4 ASN Pemprov Lampung Tidak Netral Dijatuhi Sanksi Penundaan Gaji Berkala Setahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Sebanyak empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung dinyatakan bersalah karena terbukti tidak netral. Sebagai sanksi, mereka dihukum penundaan gaji berkala selama 1 tahun.

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung dinyatakan bersalah karena terbukti tidak netral.

Inspektur Pembantu V Inspektorat Provinsi Lampung Haris Kadarisman mengatakan, netralitas ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selain itu, para abdi negara sudah disumpah.

Haris mengatakan, empat PNS di lingkungan Pemprov Lampung kedapatan tidak netral.

Keempatnya telah selesai diproses dan SK-nya sudah dikirim ke KASN Jakarta.

Dia menuturkan, hukuman bagi keempat PNS tersebut berupa penundaan gaji berkala selama 1 tahun.

Baca juga: Gubernur Arinal Ingatkan ASN Jaga Netralitas dalam Pilkada 2020 di Lampung

Baca juga: 26 ASN di Lampung Diduga Tak Netral di Pilkada Serentak 2020, 2 ASN Tunggu Rekomendasi KASN

Mereka diberikan hukuman tingkat sedang dan bisa bertambah.

Hukuman yang terberat hingga pencopotan jabatan, turun pangkat 3 tahun, dan bisa diberhentikan jika mengulangi kesalahannya.

Jelang Pilkada Serentak 2020, Inspektorat Lampung telah memeriksa 4 ASN yang diduga tidak netral.

Sekretaris Inspektorat Lampung Andrian Syarif mengungkapkan, keempat ASN tersebut masih dilakukan pemeriksaan.

Andrian memrediksi, angka ASN tidak netral pada gelaran Pilkada Serentak 2020, akan meningkat mendekati hari pencoblosan.

Sayangnya, Andrian tak menyebutkan, asal keempat ASN yang diduga tidak netral tersebut.

“Kalau keempatnya sedang diproses dan telah direkomendasikan oleh KASN kepada kami untuk mendapatkan hukuman disiplin. Laporan tersebut juga dari hasil pengawasan Bawaslu kabupaten/kota dan juga sudah keluar surat dari gubernur,” kata Andrian Syarif, Minggu (1/11/2020).

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Halaman
12

Berita Terkini