Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu

Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu Sebut Perkara Kliennya Unik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu Sebut Perkara Kliennya Unik. (Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan)

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tersangka dugaan korupsi dana desa Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Bace Subarnas (58) tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Kuasa hukum Bace Subarnas, Defri Julian berharap, dengan tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan, semakin mempercepat proses hukum yang ditempuh kliennya.

"Harapannya proses lebih cepat," kata Defri Julian, Kamis, 5 November 2020.

Ditambahkan Defri, dengan cepat dilaksanakannya persidangan, pihaknya dapat semakin cepat melakukan uji perkara tersebut.

Sebab, menurut Defri, ada sesuatu yang unik dalam perkara kliennya ini.

Baca juga: Kepala Desa di Pringsewu Mengaku Korupsi Dana Desa untuk Cukupi Kehidupan Sehari-Hari

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Pringsewu Jadi 30 Kasus, Pasien Baru Miliki Penyakit Bawaan Hipertensi

Seperti, adanya peran orang lain dalam pengelolaan dana desa yang mengakibatkan Bace Subarnas dijebloskan ke penjara.

"Ada yang agak unik dalam perkara ini, ada peran sekretaris (pekon/desa) yang dominan," ungkap Defri.

Terancam Hukuman 5 Tahun

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Desa Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu, Bace Subarnas, terancam hukuman lebih dari lima tahun, atas dugaan korupsi dana desa TA 2019.

Hal tersebut menjadi satu di antara alasan Kejari Pringsewu melakukan penahanan terhadap Bace Subarnas.

Kepala Kejari Pringsewu Amru Siregar mengatakan, ada 2 alasan Kejari Pringsewu melakukan penahanan terhadap Bace Subarnas.

Yakni alasan subjektif dan objektif.

"Alasan objektifnya, karena tersangka terancam hukuman lebih dari lima tahun," kata Amru Siregar, Rabu.

 

Kajari Pringsewu Amru Siregar (tengah) didampingi Kasipidsus Leonardo Adiguna dan Kasi Intel Median, saat jumpa pers di Kejari Pringsewu, Rabu (4/11/2020). Kejari Khawatir Kades Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu Kabur, Bace Ditahan. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C) (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Khawatir Tersangka Kabur

Halaman
1234

Berita Terkini