Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tersangka dugaan korupsi dana desa Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Bace Subarnas (58) tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum Bace Subarnas, Defri Julian berharap, dengan tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan, semakin mempercepat proses hukum yang ditempuh kliennya.
"Harapannya proses lebih cepat," kata Defri Julian, Kamis, 5 November 2020.
Ditambahkan Defri, dengan cepat dilaksanakannya persidangan, pihaknya dapat semakin cepat melakukan uji perkara tersebut.
Sebab, menurut Defri, ada sesuatu yang unik dalam perkara kliennya ini.
Baca juga: Kepala Desa di Pringsewu Mengaku Korupsi Dana Desa untuk Cukupi Kehidupan Sehari-Hari
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Pringsewu Jadi 30 Kasus, Pasien Baru Miliki Penyakit Bawaan Hipertensi
Seperti, adanya peran orang lain dalam pengelolaan dana desa yang mengakibatkan Bace Subarnas dijebloskan ke penjara.
"Ada yang agak unik dalam perkara ini, ada peran sekretaris (pekon/desa) yang dominan," ungkap Defri.
Terancam Hukuman 5 Tahun
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Desa Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu, Bace Subarnas, terancam hukuman lebih dari lima tahun, atas dugaan korupsi dana desa TA 2019.
Hal tersebut menjadi satu di antara alasan Kejari Pringsewu melakukan penahanan terhadap Bace Subarnas.
Kepala Kejari Pringsewu Amru Siregar mengatakan, ada 2 alasan Kejari Pringsewu melakukan penahanan terhadap Bace Subarnas.
Yakni alasan subjektif dan objektif.
"Alasan objektifnya, karena tersangka terancam hukuman lebih dari lima tahun," kata Amru Siregar, Rabu.
Khawatir Tersangka Kabur