Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) P2TP2A Provinsi Lampung mencatat 127 laporan kasus kekerasan terhadap anak sepanjang Januari hingga Oktober 2020.
Angka ini masih bisa bertambah hingga Desember.
"Pada 2019, ada 135 laporan masuk. Jumlah ini meningkat dari 2018 yang tercatat ada 90-an laporan masuk. Kasusnya dominan kekerasan seksual," kata Kepala UPTD P2TP2A Provinsi Lampung Amsir, Sabtu (7/11/2020).
Dari sekian banyak kasus, korban khususnya kekerasan seksual mayoritas usia 13 tahun ke bawah dengan perkiraan 65 persen.
Sementara pelaku dominan orang terdekat.
"Ada yang inses, orang dekat, atau orang luar. Tapi dominan inses, seperti ayah kandung, kakek, paman," ujarnya.
Di Bandar Lampung
Di Kota Bandar Lampung, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) setempat mencatat ada 14 kasus kekerasan terhadap anak dan remaja sepanjang Januari hingga awal November 2020.
Rinciannya, tiga kasus pada Februari satu kasus (Maret), dua kasus (Juli), lima kasus (September), dua kasus (Oktober), dan satu kasus (awal November).
Angka kasus 2020 tersebut masih bisa bertambah sampai Desember.
Perbandingan dengan tahun sebelumnya, 2019, terdapat 14 kasus kekerasan terhadap anak dan remaja hingga akhir tahun.
"Masih sama seperti tahun lalu (2019), dominan (kasus 2020) KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan kekerasan seksual," ujar Kepala DPPA Bandar Lampung Sri Asiyah, tengah pekan lalu.
Sementara Polresta Bandar Lampung mencatat ada 10 perkara kekerasan seksual terhadap anak dan remaja per awal November.
Pada 2019, jumlahnya mencapai 17 perkara. Naik dari tahun sebelumnya, 2018, sebanyak 11 perkara.
"Jumlah perkara 2020 bisa saja bertambah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi Rezky Maulana.