Tribun Bandar Lampung

Ada yang demi Pesugihan, Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lampung Mayoritas Orang-orang Terdekat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan remaja di Lampung mayoritas orang-orang terdekat.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus kekerasan terhadap anak dan remaja di Lampung seakan tak ada habisnya.

Angkanya meningkat setiap tahun.

Celakanya, pelaku kekerasan itu kebanyakan orang di lingkaran dekat korban. Mulai dari anggota keluarga, pacar, atau teman.

Bentuk kekerasan terhadap anak dan remaja itu mayoritas berupa pemerkosaan dan pelecehan seksual, selain penelantaran, penganiayaan, dan lainnya.

Sejumlah kasus yang mencuat beberapa waktu terakhir di antaranya pemerkosaan remaja perempuan usia 15 tahun oleh seorang pemuda di Kabupaten Tulangbawang pada 1 November.

Ada juga pelecehan seksual 11 anak perempuan dan laki-laki oleh seorang pria di Kota Bandar Lampung pada 3 November.

Baca juga: Diduga Ada 11 Korban, Kasus Pencabulan Diselidiki Polresta Bandar Lampung

Baca juga: LPA Lampung Tengah Catat 70 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur hingga September 2020

Ilustrasi - Kasus kekerasan terhadap anak dan remaja di Lampung seakan tak ada habisnya. (Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan)

Di Kabupaten Way Kanan, seorang pria mencabuli remaja perempuan yang tak lain adik iparnya demi pesugihan.

Kasus ini terungkap pada 15 Oktober lalu.

Di Kabupaten Pringsewu, polisi membekuk seorang pemuda yang tiga kali mencabuli remaja perempuan usia 14 tahun.

Ini belum menghitung kasus yang meledak pada Juli lalu, yakni pelecehan seksual remaja perempuan di Kabupaten Lampung Timur oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat.

Mirisnya, remaja perempuan itu merupakan korban pemerkosaan yang sedang dalam pendampingan si petugas P2TP2A.

Wartawan Tribunlampung.co.id menelusuri data kasus kekerasan terhadap anak dan remaja dari sejumlah instansi dan lembaga.

Hasilnya, angka kasus cenderung meningkat setidaknya tiga tahun terakhir.

Pelakunya mayoritas orang-orang dekat korban, seperti anggota keluarga mulai dari ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, dan kakak.

Lalu teman atau pacar korban.

Halaman
1234

Berita Terkini