"Kunci motor dua-duanya ada sama saya, kemungkinan dirusak dengan kunci T," terang Nana Maulana.
Sebelumnya diberitakan, satu bulan menjadi buronan Polsek Gunung Sugih, pelaku pencurian dua unit sepeda motor milik warga di Kampung Komring Putih, Lampung Tengah, akhirnya diringkus pihak kepolisian.
Pelaku yang diamankan yakni Rudi (35) warga Dusun Sri Agung Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Ia ditangkap di rumahnya, Rabu (4/11/2020) sekira pukul 21.00 WIB, tanpa perlawanan.
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, penangkapan Rudi berkat laporan korban Nana Maulana (60) warga Dusun Bendo Sari.
"Aksi pencurian dua unit sepeda motor milik korban Nana Maulana, terjadi Selasa 6 Oktober 2020."
"Korban melapor dengan laporan polisi LP/ 561-B/ X /2020/Polda LPG/Res Lamteng /Sek Gunsu, tertanggal 06 Oktober 2020,” kata Widodo Rahayu, Minggu (8/11/2020).
Pelaku Rudi selama ini bersembunyi di rumah rekannya di kampung lain.
Selama satu bulan terakhir, kata Widodo, ia menjadi buronan jajaran Polsek Gunung Sugih.
"Satu bulan terakhir kami lakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku."
"Rabu malam saat diketahui ada di rumah, kami lakukan penggerbekan dan penangkapan," jelas Widodo Rahayu.
Pelaku Rudi saat ini masih ditahan di Mapolsek Gunung Sugih.
Ia dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)