Laporan Reporter Tribun Lampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparat kepolisian mempersangkakan Tersangka IS atas tindak pidana pencabulan terhadap korban anak dibawa umur, pasal 82 tahun 2016.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung menegaskan, atas perbuatan yang telah dilakukan tersangka IS terancam pidana 15 tahun penjara.
"Tindak pidana ini diakui tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2014 silam," kata Kasat, Senin (9/11/2020).
Kasat menjelaskan, dugaan sementara ada 11 orang korban anak dengan rentang usia 7-14 tahun.
Korban diperdaya tersangka dengan sejumlah iming iming seperti memberi uang jajan dan mengajak nonton video porno.
Baca juga: BREAKING NEWS Berbaju Orange, Sosok Tersangka Pencabulan 11 Anak Dihadirkan Polresta Bandar Lampung
Baca juga: 60 Kasus Baru Covid-19 di Lampung, Pasien Meninggal Dekati Angka 100
Menurut kasat, 5 orang korban sudah mengklarifikasi perbuatan asusila yang dilakukan IS.
Dalam menerapkan pasal terhadap tersangka, pihak kepolisian tidak mengejar pengakuan tersangka namun lebih berdasar atas alat bukti yang dikumpulkan.
"Alat bukti berupa visum korban, pakaian korban dan ponsel yang digunakan tersangka dalam mempertontonkan video tersebut," kata Kasat.
Luka di Anus
Setelah melakukan penyelidikan, tersangka pencabulan akhirnya berhasil ditangkap anggota satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Penangkapan tersangka pada Jumat (6/11/2020) malam, dikuatkan dari hasil visum yang dilampirkan korban setelah membuat laporan ke Mapolresta.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana menyatakan dari hasil visum tersebut, satu dari beberapa orang korban mengalami luka di lubang anus.
"Dari hasil visum yang kami terima, ada benda tumpul yang menyebabkan luka pada korban," ujar Kasat, Senin (9/11/2020).
Rezky menambahkan, pihaknya segera melakukan penangkapan setelah mengumpulkan beberapa item alat bukti.
Selain visum korban, polisi juga mengumpulkan pakaian korban dan ponsel yang digunakan tersangka.
"Perbuatan asusila dilakukan di rumah tersangka, korban dibujuk menonton video dan meminta anak berbuat asusila," kata Rezky.
Pakai Istilah Monster
Pelaku pencabulan menyebut perbuatan yang dilakukan terhadap sejumlah korban hanya sebuah candaan.
Dalam melakukan tipu daya terhadap korban yang diperkirakan berjumlah 11 orang, pelaku berinisial IS menggunakan istilah monster.
"Iya cuma buat candaan, awas nanti ada monster," ujar IS, Senin (9/11/2020).
Istilah tersebut diucapkan pelaku sembari menyentuh alat vital korban.
Sebelum melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengajak korban menonton video porno di ponselnya.
"Saya memang suka sama anak anak, jadi mereka sering main ke rumah saya," kata IS.
Pelaku mengaku sudah lama mengenal korbannya.
Dirinya membantah melakukan perbuatan asusila yang dilaporkan korban ke Polisi.
"Gak, cuma saya ajak nonton itu (video porno) saja," kata IS.
Dihadirkan Polresta Bandar Lampung
Mengenakan baju tahanan warna orange dan masker, pria berkepala plontos dikawal ketat anggota Reskrim Polresta Bandar Lampung.
Pria berinisial IS ini merupakan predator tindak pidana asusila yang dilakukannya terhadap 11 orang korban anak di bawah umur.
IS dihadirkan dalam gelar ekpos tersangka pencabulan, di depan ruang unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Bandar Lampung, Senin (9/11/2020).
Saat diinterogasi polisi, pria berbadan tambun ini membantah tuduhan tersebut.
"Saya memang suka sama anak anak," ucap IS sambil tertunduk lesu.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)