Pencabulan di Lampung Tengah

LPA Lampung Tengah Dampingi Anak Korban Rudapaksa Ayah Tiri  

Penulis: syamsiralam
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LPA Lampung Tengah Dampingi Anak Korban Rudapaksa Ayah Tiri

Menurutnya pelaku, ia merasa tak bisa menahan sahwat jika berdekatan dengan A yang masih berstatus siswi SD.

Untuk itu, ia menyetubuhi anak tirinya itu untuk memenuhi hawa nafsunya.

Dibekuk di Rumah Anak Kandung

Atas laporan ibu korban, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku YP alias Yudas di rumah anak kandungnya di Kecamatan Kotagajah.

"Pelaku kami amankan, Kamis (12/11/2020) lalu saat berada di rumah anak kandungnya di Kotagajah. Ia ditangkap atas dugaan perbuatan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur," kata Kapolsek Punggur Iptu Amsar mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Iptu Amsar menjelaskan, pelaku diamankan berkat laporan ibu korban, yang menyatakan jika suaminya tersebut telah melakukan persetubuhan.

"Kami sudah meminta keterangan korban, saksi dan ibu korban, setelah itu kami lakukan penyelidikan. Saat keberadaan pelaku diketahui di rumah anaknya di Kotagajah, langsung kami lakukan penangkapan," jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku YP alias Yudas dijerat dengan Pasal 81 dan 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76e UU RI no. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dirudapaksa saat Rumah Sepi

Pengakuan korban didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, aksi ruda paksa bapak tirinya dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi.

"Kalau pagi, bapak datang ke kamar, dan meminta saya supaya melepas pakaian," jelas korban A yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Setelah menggerayangi tubuh korban, kemudian pelaku melancarkan perbuatan cabulnya kepada korban.

Tidak hanya satu kali, bahkan lebih dari tiga kali.

"Saya diminta jangan melapor kepada siapa-siapa nanti dimarah. Makanya saya diam," ujarnya.

Korban akhirnya tak tahan atas perbuatan Yudas, ia pun lantas memberi tahukan perbuatan tak senonoh itu kepada sang ibu.

Halaman
123

Berita Terkini