Baik korban maupun sang ibu berharap, dengan dilaporkannya Yudas ke pihak kepolisian, diharapkan dapat memberikan efek jera serta dapat menghentikan perbuatan asusilanya.
Lapor ke Polisi
Kasus ayah tiri melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Lampung Tengah, kali ini terjadi di Kecamatan Kotagajah.
Peristiwa itu dialami A (12) yang menjadi korban bejatnya moral sang ayah tiri YP alias Yudas (55).
Peristiwa persetubuhan itu dilaporkan ibu korban S (50) yang juga istri pelaku yang beberapa tahun terakhir dinikahi oleh Yudas.
Ibu korban kecewa atas peristiwa yang menimpa anak perempuannya itu, ia pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Punggur.
"Saya pikir dia (pelaku) bisa melindungi putri saya di rumah karena masih kecil. Karena dia kan suami saya, seharusnya dia bisa melindungi anak saya yang juga jadi anak dia," kata S di Mapolsek Punggur, Rabu (18/11/2020).
Ia menambahkan, dirinya sangat kecewa atas perbuatan Yudas yang telah merusak masa depan anaknya, untuk itu ibu korban meminta pihak kepolisian mengusut perbuatannya itu.
"Setelah tahu kejadian itu, saat ini saya rasakan lain. Saya pasrah saja, saya serahkan prosesnya ke jalur hukum kepada pihak kepolisian" jelasnya.
Ibu korban yang kecewa, mengusir Yudas dari rumahnya dan siap untuk menceraikan lelaki yang sudah beberapa tahun lalu ia nikahi itu. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)