Sidang Perdagangan Hewan di Balam

Perdagangan Satwa Dilindungi Terbongkar Setelah Dipancing LSM Perlindungan Satwa Liar

Penulis: hanif mustafa
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang tuntutan tindak pidana perdagangan Owa Siamang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Perdagangan Satwa Dilindungi Terbongkar Setelah Dipancing LSM Perlindungan Satwa Liar

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/11/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Fahrizal bersalah.

JPU Kandra Buana mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Meminta kepada Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Fahrizal selama satu tahun," ungkap Kandra.

Selain itu, Kandra meminta agar terdakwa dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta.

"Jika tak dibayar digantikan dengan kurungan selama tiga bulan," sebut Kandra.

Dalam dakwaannya, JPU Kandra menyampaikan terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja menangkap,  memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa empat ekor Owa Siamang. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini