TOPIK
Sidang Perdagangan Hewan di Balam
-
Jual hewan dilindungi, seorang pemuda hanya dituntut hukuman penjara selama satu tahun.
-
Majelis hakim Pengadilan Tanjungkarang menunda persidangan perkara perdagangan satwa dilindungi untuk memberi kesempatan kepada terdakwa untuk melakuk
-
Fahrizal Syarif (23) ditangkap saat menjual owa siamang seharga Rp 1,7 juta di halaman Museum Lampung.
-
postingan terdakwa di group facebook kemudian dilihat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perlindungan satwa liar.
-
Kata JPU, terdakwa memosting di halaman group facebook Lepas Adop Dan Pecinta Hewan Peliharaan Bandar Lampung.
-
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/11/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Fahrizal bersalah.