Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung

Ponsel Syamsul Arifin Diserahkan Lagi ke Penyidik Polda Lampung untuk Perkara Lain

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (30/11/2020). JPU menyampaikan, jika barang bukti ponsel milik Syamsul Arifin diserahkan lagi ke penyidik Polda Lampung untuk perkara lain. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

"Oleh karena itu, terdakwa adalah termasuk subjek hukum yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab secara hukum."

"Sehingga, terdakwa harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya," sebut Andrie W Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/11/2020).

Andrie mengatakan, hal yang memberatkan dalam pertimbangan tuntutan yakni terdakwa tidak mengaku dan tidak menyesal atas perbuatannya.

"Terdakwa sempat melarikan diri yang tercantum dalam Surat DPO Nomor DPO/09/IX/2013 Distreskrimsus, selama kurang lebih 7 tahun," sebut Andrie W Setiawan.

Andrie menambahkan, hal yang memberatkan terakhir terdakwa adalah seorang advokat dan bergelar magister hukum.

Menurut Andrie, sebagai advokat, seharusnya terdakwa dapat memberikan contoh ke masyarakat.

"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Andrie W Setiawan.

Sebelumnya diberitakan, jalani sidang lanjutan, mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI), Syamsul Arifin dituntut hukuman penjara empat tahun.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrie W Setiawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (30/11/2020).

Pada persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Jhonny Butar Butar, JPU Andrie mengatakan, terdakwa Syamsul Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sebagaimana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang Undang ITE.

"Agar Majelis Hakim memutuskan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun," seru Andrie W Setiawan, Senin.

Tak hanya itu, JPU Andrie juga meminta agar terdakwa Syamsul Arifin mendapat hukuman pidana denda sebesar Rp 100 juta.

"Apabila tidak dibayar digantikan hukuman kurungan selama tiga bulan," tutup Andrie W Setiawan.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini