“Saat itu, pasien dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif. Kondisi pasien mengalami sesak. Lalu dirujuk ke RSUD Bob Bazar Kalianda dan dirawat di ruang isolasi,” ujar dirinya.
Lalu pada tanggal 27 November dilakukan pemeriksaan swab-1 terhadap pasien.
Pada tanggal 30 November hasil swab pasien keluar dengan hasil terkonfirmasi positif covid-19 dari hasil swab-1.
“Pasien tidak memiliki penyakit penyerta. Pasien juga tidak ada riwayat perjalanan ke luar daeah dan tidak pernah ada kontak dengan pasien terkonfirmasi covid-19 sebelumnya,” kata Kristi.
Pada Kamis (3/12/2020) kemarin, kondisi pasien memburuk.
Pada pukul 15.00 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia.
Pemulasaran pasien dilakukan menggunakan protokol penanganan untuk covid-19. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)